Biaya Membuat Paspor
Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu. Terdapat tiga jenis Paspor yakni Paspor diplomatik, Paspor dinas dan Paspor biasa.
Permohonan Paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia di wilayah Indonesia atau di luar wilayah Indonesia. Paspor biasa sendiri terdiri atas Paspor biasa elektronik dan Paspor biasa non elektronik. Begitu pula permohonan pasppor biasa dapat diajukan secara manual dan elektronik.
Masa berlaku paspor:
A. Biaya Pembuatan Paspor Biasa
B. Biaya Pembuatan Paspor Biasa Elektronis
Catatan:
- Pra Permohonan paspor 24 Halaman sudah tidak dapat dilakukan melalui Aplikasi Pra Permohonan Paspor Online sejak Januari 2015. Untuk melakukan permohonan jenis paspor 24 Halaman langsung datang ke Kantor Imigrasi.
Pembebasan biaya
Pembebasan biaya dapat diberlakukan bagi warga negara Indonesia dengan kondisi tertentu, yaitu:
Permohonan Paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia di wilayah Indonesia atau di luar wilayah Indonesia. Paspor biasa sendiri terdiri atas Paspor biasa elektronik dan Paspor biasa non elektronik. Begitu pula permohonan pasppor biasa dapat diajukan secara manual dan elektronik.
Masa berlaku paspor:
- Masa berlaku Paspor biasa paling lama 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan.
- Masa berlaku Paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannnya.
- Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada point 2 ditentukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
A. Biaya Pembuatan Paspor Biasa
B. Biaya Pembuatan Paspor Biasa Elektronis
Catatan:
- Pra Permohonan paspor 24 Halaman sudah tidak dapat dilakukan melalui Aplikasi Pra Permohonan Paspor Online sejak Januari 2015. Untuk melakukan permohonan jenis paspor 24 Halaman langsung datang ke Kantor Imigrasi.
Pembebasan biaya
Pembebasan biaya dapat diberlakukan bagi warga negara Indonesia dengan kondisi tertentu, yaitu:
- Tenaga Kerja Indonesia untuk bekerja di luar negeri untuk jangka waktu tertentu dapat dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah) untuk pengurusan Surat Perjalanan Republik Indonesia paspor biasa 24 halaman.
- Warga Negara Indonesia yang selesai menjalani hukuman di luar negeri yang pulang atau dideportasi oleh pemerintah asing di luar negeri untuk Surat Perjalanan Laksana Paspor Republik Indonesia dapat dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah).
Post a Comment for "Biaya Membuat Paspor"