Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Biaya Membuat Paspor

Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu. Terdapat tiga jenis Paspor yakni Paspor diplomatik, Paspor dinas dan Paspor biasa.

Permohonan Paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia di wilayah Indonesia atau di luar wilayah Indonesia. Paspor biasa sendiri terdiri atas Paspor biasa elektronik dan Paspor biasa non elektronik. Begitu pula permohonan pasppor biasa dapat diajukan secara manual dan elektronik.

Masa berlaku paspor:
  1. Masa berlaku Paspor biasa paling lama 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan.
  2. Masa berlaku Paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannnya.
  3. Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada point 2 ditentukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dasar hukum pengenaan biaya pembuatan paspor adalah PP Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

A. Biaya Pembuatan Paspor Biasa


B. Biaya Pembuatan Paspor Biasa Elektronis


Catatan:
- Pra Permohonan paspor 24 Halaman sudah tidak dapat dilakukan melalui Aplikasi Pra Permohonan Paspor Online sejak Januari 2015. Untuk melakukan permohonan jenis paspor 24 Halaman langsung datang ke Kantor Imigrasi.

Pembebasan biaya

Pembebasan biaya dapat diberlakukan bagi warga negara Indonesia dengan kondisi tertentu, yaitu:
  1. Tenaga Kerja Indonesia untuk bekerja di luar negeri untuk jangka waktu tertentu dapat dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah) untuk pengurusan Surat Perjalanan Republik Indonesia paspor biasa 24 halaman.
  2. Warga Negara Indonesia yang selesai menjalani hukuman di luar negeri yang pulang atau dideportasi oleh pemerintah asing di luar negeri untuk Surat Perjalanan Laksana Paspor Republik Indonesia dapat dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah).

Post a Comment for "Biaya Membuat Paspor"