Ongkos Naik Haji Tahun 2015 Rata - Rata Rp 33.962.500
Besaran ongkos haji atau biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) ditetapkan Presiden atas usul Menteri Agama setelah mendapatkan persetujuan DPR. BPIH disini merupakan sejumlah dana yang harus dibayar oleh Warga Negara yang akan menunaikan ibadah haji. BPIH Tahun meliputi biaya penerbangan haji, biaya pemondokan di Makkah, dan biaya hidup.
Sebenarnya biaya penyelenggaraan haji tidak hanya terdiri dari 3 komponen di atas, melainkan ada anyak komponen lain seperti katering, akomodasi, pengurusan dokumen keimigrasian, honor petugas haji, dan biaya-biaya operasional lainnya. Biaya ini oleh Kemneterian Agama disebut sebagai biaya tidak langsung (indirect cost).
Jadi biaya haji dibagi menjadi dua kategori, yaitu biaya langsung (direct cost) dan biaya tidak langsung (indirect cost). Biaya langsung adalah biaya yang langsung ditanggung oleh calon jamaah haji. Biaya inilah yang secara salah kaprah disebut dengan BPIH.
Sedangkan biaya tidak langsung dibiayai dari dari hasil pengelolaan setoran awal calon jamaah haji yang masuk Rekening Kementerian Agama (sering disebut dengan istilah dana optimalisasi).
Besaran BPIH (direct cost) sangat dipengaruhi oleh 4 hal:
Rincian BPIH 2015 sebesar USD 2.715 terdiri atas :
Kemenag dan DPR juga menyepakati pengalokasian dana indirect cost BPIH tahun 2015 sebesar Rp3.735.970.884.175,- dengan rincian sebagai berikut:
Sebenarnya biaya penyelenggaraan haji tidak hanya terdiri dari 3 komponen di atas, melainkan ada anyak komponen lain seperti katering, akomodasi, pengurusan dokumen keimigrasian, honor petugas haji, dan biaya-biaya operasional lainnya. Biaya ini oleh Kemneterian Agama disebut sebagai biaya tidak langsung (indirect cost).
Jadi biaya haji dibagi menjadi dua kategori, yaitu biaya langsung (direct cost) dan biaya tidak langsung (indirect cost). Biaya langsung adalah biaya yang langsung ditanggung oleh calon jamaah haji. Biaya inilah yang secara salah kaprah disebut dengan BPIH.
Sedangkan biaya tidak langsung dibiayai dari dari hasil pengelolaan setoran awal calon jamaah haji yang masuk Rekening Kementerian Agama (sering disebut dengan istilah dana optimalisasi).
Besaran BPIH (direct cost) sangat dipengaruhi oleh 4 hal:
- Harga tiket pesawat yang naik-turun sesuai fluktuasi harga minyak dunia.
- Kurs dolar AS.
- Harga sewa pemondokan di Makkah.
- Subsidi dari hasil pengelolaan setoran awal calon jamaah haji.
Rincian BPIH 2015 sebesar USD 2.715 terdiri atas :
- Tiket, airport tax dan passenger : USD 2000
- Pemondokan Makkah : USD 312
- Uang Saku (living allowance) :USD 405
Kemenag dan DPR juga menyepakati pengalokasian dana indirect cost BPIH tahun 2015 sebesar Rp3.735.970.884.175,- dengan rincian sebagai berikut:
- Biaya langsung ke jamaah sebesar Rp3.281.620.445.765
- Biaya tidak langsung sebesar Rp261.106.216.330
- Safeguarding/contingency sebesar Rp100.000.000.000
- Katering jamaah di Makkah sebesar Rp93.244.222.080.
Alokasi anggaran safeguarding/contigency dalam indirect cost BPIH dimanfaatkan untuk mengantisipasi perubahan nilai tukar rupiah dengan dollar Amerika dan force majeure.
Keterangan Embarkasi Haji:
Keterangan Embarkasi Haji:
- Embarkasi Aceh sebesar USD2,401 untuk jemaah haji dari Provinsi Aceh;
- Embarkasi Medan sebesar USD2,404 untuk jemaah haji dari Provinsi Sumatera Utara;
- Embarkasi Batam sebesar USD2,556 untuk jemaah haji dari Provinsi Riau, Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Kalimantan Barat, dan Provinsi Jambi;
- Embarkasi Padang sebesar USD2,561 untuk jemaah haji dari Provinsi Sumatera Barat dan Provinsi Bengkulu;
- Embarkasi Palembang sebesar USD2,623 untuk jemaah haji dari Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Bangka Belitung;
- Embarkasi Jakarta sebesar USD2,626 untuk jemaah haji dari Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Banten, dan Provinsi Lampung;
- Embarkasi Solo sebesar USD2,769 untuk jemaah haji dari Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
- Embarkasi Surabaya sebesar USD2,801 untuk jemaah haji dari Provinsi Jawa Timur, Provinsi Bali, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur;
- Embarkasi Banjarmasin sebesar USD2,924 untuk jemaah haji dari Provinsi Kalimantan Selatan dan Provinsi Kalimantan Tengah;
- Embarkasi Balikpapan sebesar USD2,926 untuk jemaah haji dari Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Sulawesi Tengah, dan Provinsi Sulawesi Utara;.
- Embarkasi Makassar sebesar USD3,055 untuk jemaah haji dari Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Gorontalo, Provinsi Maluku, Provinsi Maluku Utara, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Barat; dan
- Embarkasi Lombok sebesar USD2,962 untuk jemaah haji dan Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Post a Comment for "Ongkos Naik Haji Tahun 2015 Rata - Rata Rp 33.962.500"