UMK dan UMSK Sambas 2016
Kabupaten Sambas Kalimantan Barat sudah menetapkan upah minimum kabupaten (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten (UMSK) untuk tahun 2016. Hasil kesepakatan dewan pengupahan yang mewaklili pengusaha, pekerja dan pemerintah menetapkan bahwa UMK dan UMKS Sambas 2016 naik 11,5%.
Besaran UMK per bulan Rp 1.839.750 naik sejumlah Rp 189.750 dibandingkan UMK Tahun lalu yang mencapai Rp 1.650.000. Sementara itu upah minimum sektoral Sambas 2016 untuk perkebunan kelapa sawit termasuk industri CPO ataupun industri karet dan barang dari karet sebesar Rp 1.934.525. Tahun 2015 upah minimum sektoral Sambas menacpai Rp 1.735.000, berarti naik 11,5%.
Kenaikan merata sebesar 11,5% ini mengindikasikan formula yang dipakai berdasarkan PP No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Upah Minimum adalah upah bulanan terendah yang diterima oleh Pekerja/buruh untuk waktu kerja 7 jam sehari dan 40 jam seminggu dengan masa kerja 0- 1 tahun. Bagi Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja lebih dari upah sesuai dengan Struktur Skala Upah.
UMK dan UMSK Sambas 2016 :
- UMK Rp 1.650.000
- UMSK Perkebunan Kelapa Sawit Termasuk Industri CPO Rp 1.934.525
- UMSK Industri Karet dan Barang dari Karet Rp 1.934.525
Post a Comment for "UMK dan UMSK Sambas 2016"