Biaya Akta Kelahiran Gratis
Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang 23 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan administrasi Kependudukan dalam salah satu pasalnya mengamanatkan bahwa Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran tidak dipungut biaya.
Pendanaan penyelenggaraan program dan kegiatan Administrasi Kependudukan yang meliputi kegiatan fisik dan non fisik termasuk penerbitan Akta Kelahiran, baik di provinsi maupun kabupaten/kota sudah dianggarkan dalam APBN.
Selain menggratiskan biaya pengurusan akta kelahiran, UU 24 Tahun 2013 juga menghapus pasal yang cukup kontroversial tentang pengurusan akta kelahiran bagi yang terlambat harus melalui pengadilan negeri. Bunyi pasal 32 ayat (2) yang dihapus: Pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri.
Penghapusan terjadi setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan judicial review untuk membatalkan pasal 32 ayat 2 Undang-undang No.23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Artinya sekarang pengajuan keterlambatan akte kelahiran bisa langsung ke kantor pencatatan sipil, suku dinas, atau kantor kecamatan tanpa melalui proses pengadilan.
Denda Keterlambatan Akta Kelahiran
Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana setempat paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran. Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.
Setiap Penduduk dikenai sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan pelaporan peristiwa kelahiran. Denda administratif terhadap Penduduk Warga Negara Indonesia paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan Penduduk Orang Asing paling banyak Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah).
Penetapan besaran denda administratif dilakukan dengan memperhatikan kondisi masyarakat di setiap daerah. Sesuai Perpres No 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil denda administratif ini diatur dalam bentuk Peraturan Daerah.
Pemda setempat yang menetapkan jumlah denda keterlambatan mengurus akta kelahiran. Besaran denda masing-masing daerah berbeda tergantung isi Perda. Di bawah ini contoh beberapa Pemda beserta besaran dendanya:
Pendanaan penyelenggaraan program dan kegiatan Administrasi Kependudukan yang meliputi kegiatan fisik dan non fisik termasuk penerbitan Akta Kelahiran, baik di provinsi maupun kabupaten/kota sudah dianggarkan dalam APBN.
Selain menggratiskan biaya pengurusan akta kelahiran, UU 24 Tahun 2013 juga menghapus pasal yang cukup kontroversial tentang pengurusan akta kelahiran bagi yang terlambat harus melalui pengadilan negeri. Bunyi pasal 32 ayat (2) yang dihapus: Pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri.
Penghapusan terjadi setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan judicial review untuk membatalkan pasal 32 ayat 2 Undang-undang No.23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Artinya sekarang pengajuan keterlambatan akte kelahiran bisa langsung ke kantor pencatatan sipil, suku dinas, atau kantor kecamatan tanpa melalui proses pengadilan.
Denda Keterlambatan Akta Kelahiran
Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana setempat paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran. Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.
Setiap Penduduk dikenai sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan pelaporan peristiwa kelahiran. Denda administratif terhadap Penduduk Warga Negara Indonesia paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan Penduduk Orang Asing paling banyak Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah).
Penetapan besaran denda administratif dilakukan dengan memperhatikan kondisi masyarakat di setiap daerah. Sesuai Perpres No 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil denda administratif ini diatur dalam bentuk Peraturan Daerah.
Pemda setempat yang menetapkan jumlah denda keterlambatan mengurus akta kelahiran. Besaran denda masing-masing daerah berbeda tergantung isi Perda. Di bawah ini contoh beberapa Pemda beserta besaran dendanya:
Post a Comment for "Biaya Akta Kelahiran Gratis"