Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Biaya Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi Ditjen Postel

Suatu ponsel flagship merk terkenal sudah launching di negara asalnya dan diliput secara luas oleh media. Sebagai pemerhati atau pecinta gadget tersebut pastinya Anda bertanya kapan produk tersebut akan dipasarkan di Indonesia.

Cara mudah untuk mengatahui ponsel tersebut sudah masuk ke Indonesia atau belum, silahkan cek di website resmi Ditjen Postel Kemenkominfo dengan alamat https://sertifikasi.postel.go.id/. Jika pencarian menemukan produk yang dimaksud, lihat status prosesnya apakah masih di uji atau sudah bersertifikasi.

Direktorat Standardisasi Ditjen Postel Kemenkominfo merupakan lembaga yang berwenang melakukan pengujian dan proses sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi sebelum dimasukkan atau digunakan di Negara Indonesia. Alat dan perangkat telekomunikasi tersebut wajib disertifikasi terlebih dahulu. Jika tidak maka alat atau perangkat tersebut akan tertahan di Bea dan Cukai dan tidak dapat masuk untuk diedarkan di wilayah Indonesia.

Sertifikasi ini dimaksudkan untuk menjamin interoperabilitas antar alat dan perangkat telekomunikasi, menjamin tidak saling mengganggu antar alat dan perangkat, melindungi masyarakat dari kerugian dan menodorong inovasi dan industri nasional.

Biaya sertifikasi terdiri dari 2 biaya:
  1. Biaya pengujian 
  2. Biaya sertifikat. 
Pengujian dilakukan oleh Balai Uji Ditjen Postel, namun terkadang untuk perangkat tertentu pengujiannya dilakukan di Telkom Risti Bandung. Besarnya biaya tergantung dari jenis alat dan perangkat telekomunikasi yang disertifikasi. Biaya sertifikasi diatur dan dimuat pada Peraturan Pemerintah No. 27 dan 28 Tahun 2005, berikut daftarnya:

1. Biaya Sertifikat Alat/Perangkat Telekomunikasi

2. Jasa Pengujian Alat/Perangkat Telekomunikasi

3. Pengujian Electromagnetic Compatibility (EMC)

4. Kalibrasi

5. Jasa Penyewaan Alat


Post a Comment for "Biaya Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi Ditjen Postel"