Biaya Sertifikasi Halal
Biaya sertifikasi halal dibebankan kepada Pelaku Usaha yang mengajukan permohonan Sertifikat Halal. Biaya sertifikat halal dibagi menjadi empat kelompok jenis industri, yaitu kelompok industri pengolahan, industri flavour, restoran/catering dan rumah potong hewan.
Besaran biaya sertifikasi halal berdasarkan Surat Keputusan Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia, Nomor: SK 04/Dir/LP POM MUI/XI/07, tentang Biaya Memperoleh Sertifikat Halal.
Biaya sertifikat untuk produk-produk makanan, minuman, obat, kosmetika dan penyembelihan hewan diluar flavor, rumah potong hewan dan restoran ditentukan atas dasar besar kecil perusahaan dengan mempertimbangkan :
A. Golongan usaha/kapasitas produksi/omzet
B. Kerumitan pemeriksaan
C. Teknologi yang digunakan
Tabel biaya sertifikat halal industri pengolahan
Keterangan :
A. Golongan usaha/kapasitas produksi
Usaha besar
- Badan usaha berbentuk PT atau CV
- Luas pemasaran internasional
Usaha menengah
- Badan usaha berbentuk PT, CV dan UD
- Kapasitas produksi dengan luas pemasaran secara lokal atau nasional
Usaha kecil
- Badan usaha berbentuk PIRT
- Kapasitas produksi dengan luas pemasaran dibawah 3 provinsi
- Tempat produksi hanya ada satu.\
B: Kerumitan pemeriksaan
B1: Titik kritis bahan 4 atau lebih, Jumlah bahan 5 atau lebih
B2: Titik kritis bahan maksimal 3, Titik kritis tersebut tidak memerlukan pengkajian melebihi 2 langkah (turunan) sudah dapat meyakinkan, Jenis produk sederhana. Seperti AMDK, karbon aktif dan Taurin
C: Teknologi yang digunakan
C1: Modern: Apabila proses produksi dominan menggunakan mesin
C2: Konvensional: Apabila dalam proses produksi dominan menggunakan tenaga manusia.
Secara nominal biaya sertifikat halal berkisar antara Rp.2.000.000 sampai Rp.4.500.000 per jenis produk.
Bagi perusahaan yang mempunyai jumlah merk/nama dagang atau model kemasan yang cukup banyak (di atas 5 macam), dikenakan biaya tambahan sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) per merk atau model kemasan.
Bagi perusahaan yang mempunyai lebih dari satu pabrik, akan dikenakan biaya tambahan sebesar Rp.2.000.000 (dua juta rupiah) per pabrik bagi perusahaan besar, sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) per pabrik bagi perusahaan menengah.
Bagi perusahaan PIRT yang mempunyai pabrik atau tempat pengolahan lebih dari satu akan kenakan biaya tambahan sebesar Rp. 500.000. Apabila perusahaan mempunyai jenis produk lebih dari satu dalam satu sertifikat akan dikenakan baiaya tambahan antara Rp. 1.500.000 samapai Rp. 3.000.000
Untuk produk flavor, biaya sertifikat ditentukan berdasarkan jumlah macam flavor dengan perhitungan sebagai mana tabel berikut :
Untuk restoran, biaya ditentukan berdasarkan jumlah outlet dengan tetap mempertimbangkan besar kecil perusahaan. Biaya Sertifikat untuk perusahaan Restoran (Franchise) sebagai berikut:
A. Bagi RPH Besar Maksimal Rp 4.500.000
Bagi usaha mikro, kecil dan menengah atau PIRT biaya sertifikat mengacu kepada SK Direktur LPPOM MUI Pusat No SK02/Dir/LPPOM MUI/I/2013 tertanggal 02 Januari 2013 tentang Sertifikasi Halal Industri Kecil.
Besaran biaya sertifikasi halal berdasarkan Surat Keputusan Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia, Nomor: SK 04/Dir/LP POM MUI/XI/07, tentang Biaya Memperoleh Sertifikat Halal.
1. Biaya Sertifikat Halal Industri Pengolahan
Biaya sertifikat untuk produk-produk makanan, minuman, obat, kosmetika dan penyembelihan hewan diluar flavor, rumah potong hewan dan restoran ditentukan atas dasar besar kecil perusahaan dengan mempertimbangkan :
A. Golongan usaha/kapasitas produksi/omzet
B. Kerumitan pemeriksaan
C. Teknologi yang digunakan
Tabel biaya sertifikat halal industri pengolahan
Keterangan :
A. Golongan usaha/kapasitas produksi
Usaha besar
- Badan usaha berbentuk PT atau CV
- Luas pemasaran internasional
Usaha menengah
- Badan usaha berbentuk PT, CV dan UD
- Kapasitas produksi dengan luas pemasaran secara lokal atau nasional
Usaha kecil
- Badan usaha berbentuk PIRT
- Kapasitas produksi dengan luas pemasaran dibawah 3 provinsi
- Tempat produksi hanya ada satu.\
B: Kerumitan pemeriksaan
B1: Titik kritis bahan 4 atau lebih, Jumlah bahan 5 atau lebih
B2: Titik kritis bahan maksimal 3, Titik kritis tersebut tidak memerlukan pengkajian melebihi 2 langkah (turunan) sudah dapat meyakinkan, Jenis produk sederhana. Seperti AMDK, karbon aktif dan Taurin
C: Teknologi yang digunakan
C1: Modern: Apabila proses produksi dominan menggunakan mesin
C2: Konvensional: Apabila dalam proses produksi dominan menggunakan tenaga manusia.
Secara nominal biaya sertifikat halal berkisar antara Rp.2.000.000 sampai Rp.4.500.000 per jenis produk.
Bagi perusahaan yang mempunyai jumlah merk/nama dagang atau model kemasan yang cukup banyak (di atas 5 macam), dikenakan biaya tambahan sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) per merk atau model kemasan.
Bagi perusahaan yang mempunyai lebih dari satu pabrik, akan dikenakan biaya tambahan sebesar Rp.2.000.000 (dua juta rupiah) per pabrik bagi perusahaan besar, sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) per pabrik bagi perusahaan menengah.
Bagi perusahaan PIRT yang mempunyai pabrik atau tempat pengolahan lebih dari satu akan kenakan biaya tambahan sebesar Rp. 500.000. Apabila perusahaan mempunyai jenis produk lebih dari satu dalam satu sertifikat akan dikenakan baiaya tambahan antara Rp. 1.500.000 samapai Rp. 3.000.000
2. Biaya sertifikat produk Flavor
3. Biaya Sertifikat Restoran
Untuk restoran, biaya ditentukan berdasarkan jumlah outlet dengan tetap mempertimbangkan besar kecil perusahaan. Biaya Sertifikat untuk perusahaan Restoran (Franchise) sebagai berikut:
4. Biaya Sertifikasi untuk Rumah Pemotongan Hewan (RPH)
A. Bagi RPH Besar Maksimal Rp 4.500.000
- Diatas 5 ekor sapi/hari
- Diatas 1.500 ekor ayam/hari
- Diatas 35 ekor kambing/hari
- 3-5 ekor sapi/hari
- 900-1500 ekor ayam/hari
- 21-35 ekor kambing/hari
- 1-3 ekor sapi/hari
- 1-900 ekor ayam/hari
- 1-21 ekor kambing/hari
5. Biaya Sertifikasi Halal Industri Kecil
Post a Comment for "Biaya Sertifikasi Halal"