Biaya Sertifikasi Penggunaan tanda SNI
SNI menurut PP No 102 Tahun 200 tentang Standardisasi Nasional adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standarisasi Nasional dan berlaku secara nasional. Terhadap barang dan atau jasa, proses, sistem dan personel yang telah memenuhi ketentuan/spesifikasi teknis SNI dapat diberikan sertifikat dan atau dibubuhi tanda SNI.
Sertifikat itu sendiri adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh lembaga/laboratorium yang telah diakreditasi untuk menyatakan bahwa barang, jasa, proses, sistem atau personel telah memenuhi standar yang dipersyaratkan.
Sedangkan, Tanda SNI adalah tanda sertifikasi yang dibubuhkan pada barang kemasan atau label yang menyatakan telah terpenuhinya persyaratan Standar Nasional Indonesia. Sertifikasi dilakukan oleh lembaga sertifikasi, lembaga inspeksi, lembaga pelatihan, atau laboratorium
Di Indonesia salah satu lembaga pemberian sertifikasi SNI paling terkemuka adalah Balai Sertifikasi Industri Kementerian Perindustrian (BSI Kemenperin). Lembaga yang dulunya bernama LSPro-Pustan mempunyai ruang lingkup akreditasi terluas di Indonesia, dengan pengalaman yang matang dalam bidang sertifikasi. Lembaga ini ini mendapatkan penghargaan dari KPK dengan peringkat I pada Survey Integritas Sektor Publik tahun 2013.
Tarif Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SNI) di BSI Kemenperin.
SNI tidak diwajibkan pada semua barang namun bersifat sukarela untuk ditetapkan oleh pelaku usaha.
Akan tetapi, dalam hal SNI berkaitan dengan kepentingan keselamatan, keamanan, kesehatan masyarakat atau pelestarian fungsi lingkungan hidup dan/atau pertimbangan ekonomis, instansi teknis dapat memberlakukan secara wajib sebagian atau seluruh spesifikasi teknis dan atau parameter dalam SNI.
Jika atas suatu barang atau jasa telah diberlakukan SNI wajib, maka pelaku usaha yang barang atau jasanya tidak memenuhi dan/atau tidak sesuai dengan SNI wajib, tidak boleh memproduksi dan/atau mengedarkan barang atau jasa tersebut.
Selengkapnya Daftar SNI yang telah diberlakukan secara Wajib dapat temui di web: http://lpk.kemendag.go.id/daftar-sni-1.html
Sertifikat itu sendiri adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh lembaga/laboratorium yang telah diakreditasi untuk menyatakan bahwa barang, jasa, proses, sistem atau personel telah memenuhi standar yang dipersyaratkan.
Sedangkan, Tanda SNI adalah tanda sertifikasi yang dibubuhkan pada barang kemasan atau label yang menyatakan telah terpenuhinya persyaratan Standar Nasional Indonesia. Sertifikasi dilakukan oleh lembaga sertifikasi, lembaga inspeksi, lembaga pelatihan, atau laboratorium
Di Indonesia salah satu lembaga pemberian sertifikasi SNI paling terkemuka adalah Balai Sertifikasi Industri Kementerian Perindustrian (BSI Kemenperin). Lembaga yang dulunya bernama LSPro-Pustan mempunyai ruang lingkup akreditasi terluas di Indonesia, dengan pengalaman yang matang dalam bidang sertifikasi. Lembaga ini ini mendapatkan penghargaan dari KPK dengan peringkat I pada Survey Integritas Sektor Publik tahun 2013.
Tarif Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SNI) di BSI Kemenperin.
Produk Wajib SNI
SNI tidak diwajibkan pada semua barang namun bersifat sukarela untuk ditetapkan oleh pelaku usaha.
Akan tetapi, dalam hal SNI berkaitan dengan kepentingan keselamatan, keamanan, kesehatan masyarakat atau pelestarian fungsi lingkungan hidup dan/atau pertimbangan ekonomis, instansi teknis dapat memberlakukan secara wajib sebagian atau seluruh spesifikasi teknis dan atau parameter dalam SNI.
Jika atas suatu barang atau jasa telah diberlakukan SNI wajib, maka pelaku usaha yang barang atau jasanya tidak memenuhi dan/atau tidak sesuai dengan SNI wajib, tidak boleh memproduksi dan/atau mengedarkan barang atau jasa tersebut.
|
Selengkapnya Daftar SNI yang telah diberlakukan secara Wajib dapat temui di web: http://lpk.kemendag.go.id/daftar-sni-1.html
Urus SNI (Standar Nasional Indonesia)
ReplyDeleteKami membantu pengurusan dan pendaftaran SNI sampai mendapatkan Label SNI. Kami telah menyelesaikan beberapa label SNI produk dalam maupun luar negeri sehingga mempeoleh sertifikasi SNI. Dijamin cepat, legal dan terpercaya. Produk Anda-pun diakui di pasaran Indonesia. Silakan hubungi kami, boleh SMS, kami akan datang untuk menjelaskan proses dan tata cara pendaftaran.
CEPAT dan TERPERCAYA
sni.label at gmail.com
Mohon penawarannya
DeleteUntuk informasi mengenai biaya pembuatan SNI bisa hubungi kami yaa, Harga start from 25 juta ..
ReplyDeletePaling murah seindonesia
Hubungi : 0821-2233-2541
Urus SNI Hubungi 087879192429. www.semisco.web.id
ReplyDeletewww.pengurusanijin.net
ReplyDeleteSNI startfrom 25jt, termurah se-Indonesia
Mitra Konsultan dengan layanan terlengkap:
Pendirian PT, CV, PMA, SKUP Migas, Sertifikat Halal, SNI, BPOM, K3L, SMK3, Laik Fungsi, Laik Hygiene, Catering, Restaurant, Izin Edar PKRT, Izin Impor, Farmasi, SBUJK, ISO 22000, ISO 45001, ISO 14000, ISO 27000, ISO 9001, Dll.
Hub 02150293333 / 08111889124