Langkah - Langkah Pembuatan Paspor Online Terbaru
2. Nonaktifkan Pop-up Blocker
Klik Tools, pilih Pop-up Blocker kemudian klik Turn Off Pop-up Blocker
3. Ketik alamat url : http://www.imigrasi.go.id/ Akan muncul halaman utama web imigrasi.
4. Pada Halaman web imigrasi, pilih link Layanan Passport Online. (Seperti dibawah ini)
Akan muncul halaman depan xpasinet dengan URL :
http://ipass.imigrasi.go.id:8080/xpasinet/faces/InetMenu.jsp
5. Klik Pra Permohonan Personal untuk membuat pra permohonan paspor.
6. Pada bagian Informasi pemohon, pilih Jenis Permohonan, jenis paspor dan kantor imigrasi yang ingin dituju. Untuk jenis permohonan dengan tipe penggantian habis berlaku / halaman penuh, masukkan nomor passport lama setelah itu klik lanjut.
7. Akan muncul informasi jenis permohonan dan jenis paspor yang dipilih kemudian klik lanjut.
8. Lakukan pengisian data pemohon untuk jenis informasi pemohon, jika sudah klik tombol lanjut.
9. Lakukan pengisian data pemohon untuk alamat rumah informasi pemohon, Jika sudah klik tombol lanjut.
10. Lakukan pengisian data pemohon untuk alamat orang tua dan alamat lama pemohon jika pemohon pindah domisili. Jika sudah klik tombol lanjut
11. Lakukan pengisian data pemohon untuk nama ayah dan nama ibu, Jika sudah klik tombol lanjut.
12. Setelah memasukan informasi pemohon, selanjutnya akan masuk ke informasi pembayaran dan konfirmasi permohonan yang berisi informasi pemohon, biaya permohonan paspor dan metode pembayaran. Jika sudah klik tombol lanjut.
13. Jika sudah sesuai informasi data pemohon, maka masukkan kode caphtcha yang tersedia dan klik tombol lanjut.
14. Setelah itu akan tampil informasi pembayaran dan konfirmasi permohonan yang berisi informasi kantor imigrasi yang akan kita tuju, tanggal yang tersedia untuk kanim yang dipilih kemudian masukan kode caphtcha dan klik tombol lanjut.
15. Sistem akan secara otomatis mengirimkan ke email yang pemohon daftarkan yang berisi mengenai informasi pemohon, biaya yang akan dibayarkan ke bank dan url jika pemohon sudah melakukan pembayaran.
16. Berikut contoh lembar untuk pemohon yang didapat di dalam email untuk digunakan pembayaran di bank.
18. Akan tampil tanggal kedatangan yang tersedia di kanim, tanggal kedatangan harus sesuai dengan tanggal yang tertera pada tahap ke verifikasi. Jika sudah klik tombol lanjut.
19. Proses pendaftaran pra permohonan selesai dan akan menampilkan kanim yang dipilih dan tanggal kedatangan sesuai yang dipilih pemohon.
20. Selanjutnya pemohon akan mendapatkan e-mail lagi yang seperti ini disertai lampiran yang berupa Tanda Terima Permohonan
Tanda Terima Permohonan
Catatan :
- Pemohon tidak melakukan proses upload lampiran persyaratan, pemohon harus membawa dokumen persyaratan asli dan fotocopy saat jadwal kedatangan ke Kanim tujuan.
- Sesuaikan pilihan menu apakah mau membuat baru atau perpanjangan passpor, karena jika sudah melakukan pembayaran dana sudah tidak dapat dikembalikan.
- Pastikan persyaratan dokumen-dokumen yang harus dibawa sesuai dengan ketentuan, antara lain:
- Akte Kelahiran dan satu lembar fotocopy dalam ukuran A4
- Kartu Keluarga dan satu lembar fotocopy dalam ukuran A4
- KTP dan satu lembar fotocopy dalam ukuran A4
- Paspor lama dan satu lembar fotokopiannya di bagian Identitas Diri (jika perpanjangan paspor)
- dan lain-lain sesuai peruntukannya, misalnya yang dibuatkan paspor untuk anak maka persyaratannya lain lagi (Persyaratan lengkap lihat di PP NOMOR 31 TAHUN 2013)
- Pra Permohonan paspor 24 Halaman sudah tidak dapat dilakukan melalui Aplikasi Pra Permohonan Paspor Online sejak Januari 2015. Untuk melakukan permohonan jenis paspor 24 Halaman langsung datang ke Kantor Imigrasi.
Persoalan yang sering muncul adalah adanya pemohon yang telah mendaftarkan Paspor online namun belum mendapatkan notifikasi email (stuck pada langkah nomor 15). Jika mendapatkan kendala seperti ini maka langkah selanjutnya yang dilakukan adalah meng-klik Menu Kirim Ulang email Pra Permohonan Personal untuk mendapatkan notifikasi dari spri@imigrasi.go.id
Langkah-langkahnya akan dijelaskan dalam postingan selanjutnya.
Persoalan yang sering muncul adalah adanya pemohon yang telah mendaftarkan Paspor online namun belum mendapatkan notifikasi email (stuck pada langkah nomor 15). Jika mendapatkan kendala seperti ini maka langkah selanjutnya yang dilakukan adalah meng-klik Menu Kirim Ulang email Pra Permohonan Personal untuk mendapatkan notifikasi dari spri@imigrasi.go.id
Langkah-langkahnya akan dijelaskan dalam postingan selanjutnya.
Post a Comment for "Langkah - Langkah Pembuatan Paspor Online Terbaru"