Tarif RS Hasan Sadikin Bandung
Tarif layanan RS Hasan Sadikin Bandung dibedakan atas:
a. Tarif Pelayanan Rawat Inap.
b. Tarif Tindakan Bedah.
c. Tarif Tindakan Anestesi.
d. Tarif Tindakan Medik Non Bedah.
e. Tarif Pelayanan Asuhan Gizi.
f. Tarif Tindakan Penunjang.
Tarif layanan tidak berdasarkan kelas dibagi menjadi:
a. Tarif Tindakan di Poliklinik Umum.
b. Tarif Tindakan di Poliklinik Spesialis.
c. Tarif Tindakan di Rawat Darurat.
d. Tarif Medical Check Up.
e. Tarif Pelayanan Perawatan Kamar Jenazah.
f. Tarif Pelayanan Administrasi Jasa Raharja.
g. Tarif Pemakaian Kendaraan.
h. Tarif Bimbingan dan Penelitian.
i. Tarif Penggunaan Ruangan/Tempat untuk Menunjang Kegiatan Pelayanan Kesehatan.
Tarif Rawat Inap, Rawat Daruratm Rawat Jalan dan Poli Spesialis RSUP Dr Hasan Sadikin diatur dalam Keputusan Direktur dengan No:HK.02.05 /D03/ 13979/IX/2014.
Catatan:
– Tarif Akomodasi sudah termasuk Makan Pasien
– Tarif perawatan (akomodasi ruangan) Bayi lahir sehat sebesar setengah dari tarif rawat ibunya
– Ruang Intermediate Care terdiri dari MIC, HCU A2, IHC, HCCU, ULB, HCU Kemuning
– Ruang Intensive Care terdiri dari ICU, PICU, CICU,NCCU, dan NICU
– Tarif berlaku mulai tanggal 13 Oktober 2014.
- Tarif layanan berdasarkan kelas.
- Tarif layanan tidak berdasarkan kelas.
- Tarif Farmasi.
Tarif layanan berdasarkan kelas meliputi:
a. Tarif Pelayanan Rawat Inap.
b. Tarif Tindakan Bedah.
c. Tarif Tindakan Anestesi.
d. Tarif Tindakan Medik Non Bedah.
e. Tarif Pelayanan Asuhan Gizi.
f. Tarif Tindakan Penunjang.
Tarif layanan tidak berdasarkan kelas dibagi menjadi:
a. Tarif Tindakan di Poliklinik Umum.
b. Tarif Tindakan di Poliklinik Spesialis.
c. Tarif Tindakan di Rawat Darurat.
d. Tarif Medical Check Up.
e. Tarif Pelayanan Perawatan Kamar Jenazah.
f. Tarif Pelayanan Administrasi Jasa Raharja.
g. Tarif Pemakaian Kendaraan.
h. Tarif Bimbingan dan Penelitian.
i. Tarif Penggunaan Ruangan/Tempat untuk Menunjang Kegiatan Pelayanan Kesehatan.
Tarif Rawat Inap, Rawat Daruratm Rawat Jalan dan Poli Spesialis RSUP Dr Hasan Sadikin diatur dalam Keputusan Direktur dengan No:HK.02.05 /D03/ 13979/IX/2014.
Catatan:
– Tarif Akomodasi sudah termasuk Makan Pasien
– Tarif perawatan (akomodasi ruangan) Bayi lahir sehat sebesar setengah dari tarif rawat ibunya
– Ruang Intermediate Care terdiri dari MIC, HCU A2, IHC, HCCU, ULB, HCU Kemuning
– Ruang Intensive Care terdiri dari ICU, PICU, CICU,NCCU, dan NICU
– Tarif berlaku mulai tanggal 13 Oktober 2014.
Tarif Medical Check-Up
- Sederhana I : Rp 20.000 - Rp 25.000
- Sederhana II : Rp 298.000
- Sederhana III : Rp 805.000 - Rp 2.281.500
Muncul Mitos Vaksin Covid-19 Bisa Bikin Mandul, Ini Fakta Sebenarnya
ReplyDeleteDikatakan, jika kandungan yang ada pada vaksin bisa menyerang protein penting yang dibutuhkan dalam perkembangan plasenta. Terkait isu tersebut, direktur program imunisasi... Baca Selengkapnya