Tarif Tenaga Lisrik per Bulan - Tariff Adjusment
Pemerintah telah memutuskan skema baru soal penentuan tarif listrik sejak 1 Januari 2015. Setiap bulan akan diberlakukan penyesuaian tarif listrik keekonomian (tariff adjusment). Tarif listrik yang berlaku bisa berubah baik terjadi peningkatan maupun penurunan terhadap salah satu dan/atau beberapa faktor yang dapat mempengaruhi biaya pokok penyediaan tenaga listrik, yaitu:
1. Nilai tukar mata uang Dollar Amerika terhadap uang Rupiah (Kurs BI)
2. Indonesia Crude Price (ICP)
3. Inflasi (BPS)
Data yang digunakan berpedoman pada data realisasi 1 (satu) bulan pada bulan kedua sebelum penyesuaian tarif lstrik (tariff adjusment). Misalnya penyesuaian bulan Agustus maka data yang dipakai berpatokan pada realisasi 3 faktor di atas pada bulan Juni. Jadi skema tarif listrik yang berlaku seperti harga pertamax, berfluktuasi bisa naik atau turun setiap bulan.
Pertimbangan pengambilan kebijakan ini adalah untuk mempertahankan kelangsungan penyediaan tenaga listrik, peningkatan mutu pelayanan kepada konsumen, peningkatan rasio elektrisasi dan mendorong subsidi listrik yang lebih tepat sasaran.
Sesuai Permen ESDM No 31 Tahun 2014 terdapat 12 golongan pelanggan tarif non subsidi yang akan disesuaikan baik untuk listrik reguler maupun listrik prabayar.
Saat penetapan Tariff Adjusment bulan Oktober 2015, 3 faktor penentu besaran tarif adalah :
Catatan :
*) Diterapkan Rekening Minimum (RM):
RM1 = 40 (Jam Nyala) x Daya tersambung (kVA) x Biaya Pemakaian.
**) Diterapkan Rekening Minimum (RM):
RM2 = 40 (Jam Nyala) x Daya tersambung (kVA) x Biaya Pemakaian LWBP.
Jam nyala : kWh per bulan dibagi dengan kVA tersambung.
***) Diterapkan Rekening Minimum (RM):
RM3 = 40 (Jam Nyala) x Daya tersambung (kVA) x Biaya Pemakaian WBP dan LWBP.
Jam nyala : kWh per bulan dibagi dengan kVA tersambung.
****) Biaya kelebihan pemakaian daya reaktif (kVArh) dikenakan dalam hal faktor daya rata-rata setiap bulan kurang dari 0,85 (delapan puluh lima per seratus).
K : Faktor perbandingan antara harga WBP dan LWBP sesuai dengan karakteristik beban sistem kelistrikan setempat (1,4 ≤ K ≤ 2), ditetapkan oleh Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara.
WBP : Waktu Beban Puncak.
LWBP : Luar Waktu Beban Puncak.
1. Nilai tukar mata uang Dollar Amerika terhadap uang Rupiah (Kurs BI)
2. Indonesia Crude Price (ICP)
3. Inflasi (BPS)
Data yang digunakan berpedoman pada data realisasi 1 (satu) bulan pada bulan kedua sebelum penyesuaian tarif lstrik (tariff adjusment). Misalnya penyesuaian bulan Agustus maka data yang dipakai berpatokan pada realisasi 3 faktor di atas pada bulan Juni. Jadi skema tarif listrik yang berlaku seperti harga pertamax, berfluktuasi bisa naik atau turun setiap bulan.
Pertimbangan pengambilan kebijakan ini adalah untuk mempertahankan kelangsungan penyediaan tenaga listrik, peningkatan mutu pelayanan kepada konsumen, peningkatan rasio elektrisasi dan mendorong subsidi listrik yang lebih tepat sasaran.
Sesuai Permen ESDM No 31 Tahun 2014 terdapat 12 golongan pelanggan tarif non subsidi yang akan disesuaikan baik untuk listrik reguler maupun listrik prabayar.
- Rumah tangga : R-1/TR daya 1.300 VA.
- Rumah tangga: R-1/TR daya 2.200 VA.
- Rumah tangga: R-2/TR daya 3.500-5.500 VA.
- Rumah tangga: R-3/TR daya 6.600 VA ke atas.
- Bisnis: B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA.
- Bisnis: B-3/TM daya di atas 200 kVA.
- Industri: I-3/TM daya di atas 200 kVA.
- Industri: I-4/TT daya di atas 30.000 kVA.
- Kantor pemerintahan: P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA.
- Kantor pemerintahan: P-2/TM daya di atas 200 kVA.
- Penerangan jalan umum: P3/TR.
- Layanan khusus: TR/TM/TT.
Tarif Lisrik Oktober 2015
Saat penetapan Tariff Adjusment bulan Oktober 2015, 3 faktor penentu besaran tarif adalah :
- Kurs naik dari Rp. 13.374,79/USD menjadi Rp. 13.781,75/USD,
- ICP turun dari 51,82 USD/barrel menjadi 42,81 USD/barrel, dan
- Inflasi turun dari 0,93 % menjadi 0,39 % per bulan.
*) Diterapkan Rekening Minimum (RM):
RM1 = 40 (Jam Nyala) x Daya tersambung (kVA) x Biaya Pemakaian.
**) Diterapkan Rekening Minimum (RM):
RM2 = 40 (Jam Nyala) x Daya tersambung (kVA) x Biaya Pemakaian LWBP.
Jam nyala : kWh per bulan dibagi dengan kVA tersambung.
***) Diterapkan Rekening Minimum (RM):
RM3 = 40 (Jam Nyala) x Daya tersambung (kVA) x Biaya Pemakaian WBP dan LWBP.
Jam nyala : kWh per bulan dibagi dengan kVA tersambung.
****) Biaya kelebihan pemakaian daya reaktif (kVArh) dikenakan dalam hal faktor daya rata-rata setiap bulan kurang dari 0,85 (delapan puluh lima per seratus).
K : Faktor perbandingan antara harga WBP dan LWBP sesuai dengan karakteristik beban sistem kelistrikan setempat (1,4 ≤ K ≤ 2), ditetapkan oleh Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara.
WBP : Waktu Beban Puncak.
LWBP : Luar Waktu Beban Puncak.
Post a Comment for "Tarif Tenaga Lisrik per Bulan - Tariff Adjusment"