Tarif Tol Bali Mandara
Evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali oleh BPJT berdasarkan tarif yang sesuai dengan pengaruh inflasi. Hal ini berdasarkan aturan dalam penyesuaian tarif tol yang diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang No.38/2004 tentang jalan dan Pasal 68 ayait 1 mengenai peraturan pemerintah No.15/2005 tentang jalan tol.
Terhitung mulai 1 November 2015 Jalan Tol Bali Mandara memberlakukan tarif baru. Kenaikan ini dituangkan dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 507/KPTS/M/2015, tanggal 28 Oktober 2015, tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Beberapa Ruas Jalan Tol. Secara persentase Tarif Jalan Tol Bali Mandara mengalami kenaikan sebesar rata-rata 10,42 persen.
Kendaraan yang termasuk dalam Golongan I seperrti Sedan, Jip, Pick Up/Truk Kecil dan Bus tarif baru menjadi Rp 11.000 dari tarif sebelumnya Rp 10.000. Sedangkan kendaraan roda dua menjadi Rp 4.500.
Terhitung mulai 1 November 2015 Jalan Tol Bali Mandara memberlakukan tarif baru. Kenaikan ini dituangkan dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 507/KPTS/M/2015, tanggal 28 Oktober 2015, tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Beberapa Ruas Jalan Tol. Secara persentase Tarif Jalan Tol Bali Mandara mengalami kenaikan sebesar rata-rata 10,42 persen.
Kendaraan yang termasuk dalam Golongan I seperrti Sedan, Jip, Pick Up/Truk Kecil dan Bus tarif baru menjadi Rp 11.000 dari tarif sebelumnya Rp 10.000. Sedangkan kendaraan roda dua menjadi Rp 4.500.
Tarif Jalan Tol Bali Mandara per 1 November 2015
Post a Comment for "Tarif Tol Bali Mandara"