Tarif Tol Dalam Kota Jakarta 2015
Tarif Tol Dalam Kota Jakarta mulai 1 November 205 mengalami penyesuaian. Kenaikan ini sesuai dengan SK Menteri PU dan PR No. 507/KPTS/M/2015 tanggal 28 Oktober 2015 yang mengatur perubahan tentang tarif 15 ruas jalan.
Kenaikan tarif jalan tol setiap 2 tahun sekali dijamin dalam Undang-undang. Di antaranya tertuang dalam Pasal 48 UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan tol, Pasal 68 Peraturan Pemerintah (PP) No 15 Tahun 2005 tentang jalan tol, serta Perjanjian Pengusaha Jalan Tol (PPJT) yang dilakukan masing-masing operator.
Untuk mobil penumpang Golongan I (Sedan, Jip, Pickup, Truk kecil) tarif akan menjadi Rp 9.000, Golongan II, jenis truk dengan 2 Gandar Rp 11.000, Golongan III truk dengan 3 Gandar Rp 14.500, Golongan IV truk dengan 4 Gandar Rp 18.000, dan golongan V truk lebih dari 5 Gandar dikenakan tarif Rp 21.500.
Kenaikan tarif jalan tol setiap 2 tahun sekali dijamin dalam Undang-undang. Di antaranya tertuang dalam Pasal 48 UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan tol, Pasal 68 Peraturan Pemerintah (PP) No 15 Tahun 2005 tentang jalan tol, serta Perjanjian Pengusaha Jalan Tol (PPJT) yang dilakukan masing-masing operator.
Untuk mobil penumpang Golongan I (Sedan, Jip, Pickup, Truk kecil) tarif akan menjadi Rp 9.000, Golongan II, jenis truk dengan 2 Gandar Rp 11.000, Golongan III truk dengan 3 Gandar Rp 14.500, Golongan IV truk dengan 4 Gandar Rp 18.000, dan golongan V truk lebih dari 5 Gandar dikenakan tarif Rp 21.500.
Tarif Tol Dalam Kota per 1 November 2015
Post a Comment for "Tarif Tol Dalam Kota Jakarta 2015"