Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

UMSK Karawang 2017


UMSK Karawang 2017

Bupati Karawang merekomendasikan upah minimum sektoral kabupaten UMSK untuk diajukan kepada Gubernur Jawa Barat, yang nantinya akan menetapkan upah sektoral dengan surat keputusan gubernur.

Kenaikan UMSK Karawang lebih tinggi dari formula nasional untuk upah minimum. UMK Kabupaten Karawang 2017 sebesar Rp3.605.272 tercatat sebagai UMK tertinggi di Indonesia.

Rekomendasi UMSK Karawang tahun 2017 sebagai berikut :
  1. Sektor I Rp 3.616.075 (naik 8,5%)
  2. Sektor II Rp 3.949.887 (naik 9%)
  3. Sektor III Rp 4.151.145 (naik 9,5%)
  4. Sektor IV Rp 4.207.536 (naik 10,5%)
UMSK di atas baru akan berlaku jika sudah ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat. Sesuai kewenangannya Gubernur dapat menerima atau mengembalikan usulan upah minimum yang disampaikan bupati atau walikota. Sampai saat ini per tanggal 29 Desember 2016 Gubernur Jawa barat belum mengeluarkan keputusan tentang upah sektoral Jabar tersebut.

UMSK 2016

UMK Kabupaten Karawang 2016 yang ditetapkan sebesar Rp 3.330.505 kembali menjadi UMK paling tinggi di Provinsi Jabar. Angka ini menunjukkan kenaikan 11,5% dibandingkan UMK tahun 2015 sebesar Rp 2.957.450.

Pembahasan besaran Upah Mininum Kabupaten Karawang tahun 2016 dilakukan bersama oleh 13 wakil pemerintah setempat, 6 perwakilan unsur serikat pekerja, dan 6 orang dari Apindo. Voting menjadi pilihan untuk mendapatkan keputusan akhir, suara terbanyak terbanyak memastikan UMK dan upah minimum kelompok usaha Kabupaten Karawang ditetapkan sebagai berikut:


Jika dilihat angka kenaikannya berarti sudah mengacu formula perhitungan PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Persentase kenaikannya Angka 11,50% diperoleh dari akumulasi inflasi inflasi 6,83 persen dan laju pertumbuhan ekonomi nasional 4,67 persen.

Inflasi yang dihitung dari periode September tahun 2014 sampai dengan periode September 2015. Sedangkan pertumbuhan ekonomi dihitung dari pertumbuhan Produk Domestik Bruto yang mencakup periode kwartal III dan IV tahun 2014 dan periode kwartal I dan II Tahun 2015.

Update:

Sesuai Keputusan Gubernur Jawa Barat No 561/Kep 1357-Bangsos/2015 tanggal 11 Desember 2015 tentang Upah Minimum Sektor Kabupaten/Kota di daerah Provinsi Jawa Barat, upah minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Karawang ditetapkan sebagai berikut:
  1. Upah Minimum Sektor Kabupaten Karawang Sektor I : Rp 3.332.735
  2. Upah Minimum Sektor Kabupaten Karawang Sektor II : Rp 3.623.750
  3. Upah Minimum Sektor Kabupaten Karawang Sektor III : Rp 3.791.000
  4. Upah Minimum Sektor Kabupaten Karawang Sektor IV : Rp 3.807.725
Daftar UMSK Karawang 2016



Post a Comment for "UMSK Karawang 2017"