Daftar UMK dan UMSK Palangka Raya 2016
Upah Minimum Kota (UMK) Palangka Raya tahun 2016 ditetapkan sebesar Rp 2.129.431 per bulan. Besaran tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 57 tahun 2015 tetang Upah Minimum Kota dan Upah Minimum Sektoral Kota Tahun 2016 Kota Palangka Raya.
Secara persentase kenaikan UMK dan UMSK Kota Palangka Raya mencapai 5% untuk semua jenis sektor usaha.
Upah Minimum hanya berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun. Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan Upah Minimum dilarang mengurangi atau menurunkan upah. Perusahaan juga dilarang membayar upah lebih rendah dari
ketetapan Upah Minimum.
Di samping itu ditetapkan juga Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) 2016 berdasarkan sektor usaha. Terdapat 6 sektor usaha yang dijadikan acuan sebagai penentuan upah minimum sektoral, yakni:
Secara persentase kenaikan UMK dan UMSK Kota Palangka Raya mencapai 5% untuk semua jenis sektor usaha.
Upah Minimum hanya berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun. Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan Upah Minimum dilarang mengurangi atau menurunkan upah. Perusahaan juga dilarang membayar upah lebih rendah dari
ketetapan Upah Minimum.
Di samping itu ditetapkan juga Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) 2016 berdasarkan sektor usaha. Terdapat 6 sektor usaha yang dijadikan acuan sebagai penentuan upah minimum sektoral, yakni:
- Sektor pertanian, peternakan, kehutanan, perburuan, dan perikanan.
- Sektor Industri Pengelola
- Sektor Bangunan
- Sektor Pertambangan dan Pengalian
- Sektor Jasa, dan
- Sektor Listrik, Gas dan Air/
Post a Comment for "Daftar UMK dan UMSK Palangka Raya 2016"