Daftar UMK Jateng dari Tahun ke Tahun (2015 - 2019)
UMK JAWA TENGAH 2019
UMK JATENG 2018Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2018 dipastikan naik dengan telah ditetapkan Keputusan Gubernur Nomor 560/94 Tahun 2017 tertanggal 20 November 2017, berikut daftar dari tertinggi ke paling rendah.
UMP Jateng : Rp 1.486.065
Daftar UMK Jawa Tengah 2018
UMK JATENG 2017
Dasar Hukum : Surat Keputusan Gubernur Jateng No 560/50/2016 tentang Upah Minimum pada 35 Kota/Kabupaten Provinsi Jawa Tengah Tahun 2017 tanggal 21 November 2016
Kenaikan : Rata-rata 9,3% tertinggi Kabupaten Jepara 18,52 terendah 8,15% (angka nasional)
Daftar UMK Jateng 2017 :
- UMK 2017 Kota Semarang Rp 2.125.000
- UMK 2017 Kabupaten Demak Rp 1.900.000
- UMK 2017 Kabupaten Kendal Rp 1.774.867
- UMK 2017 Kabupaten Semarang Rp 1.745.000
- UMK 2017 Kabupaten Kudus Rp 1.740.900
- UMK 2017 Kabupaten Cilacap Rp 1.693.689
- UMK 2017 Kota Pekalongan Rp 1.623.750
- UMK 2017 Kabupaten Batang Rp 1.603.000
- UMK 2017 Kabupaten Jepara Rp 1.600.000
- UMK 2017 Kota Salatiga Rp 1.596.000
- UMK 2017 Kabupaten Pekalongan Rp 1.583.697,5
- UMK 2017 Kabupaten Magelang Rp 1.570.000
- UMK 2017 Kabupaten Karanganyar Rp 1.560.000
- UMK 2017 Kota Surakarta Rp 1.534.985
- UMK 2017 Kabupaten Klaten Rp 1.528.500
- UMK 2017 Kabupaten Purbalingga Rp 1.522.500
- UMK 2017 Kabupaten Boyolali Rp 1.519.289
- UMK 2017 Kabupaten Sukoharjo Rp 1.513.000
- UMK 2017 Kota Tegal Rp 1.499.500
- UMK 2017 Kabupaten Tegal Rp 1.487.000
- UMK 2017 Kabupaten Banyumas Rp 1.461.400
- UMK 2017 Kabupaten Pemalang Rp 1.460.000
- UMK 2017 Kabupaten Wonosobo Rp 1.457.100
- UMK 2017 Kota Magelang Rp 1.453.000
- UMK 2017 Kabupaten Purworejo Rp 1.445.000
- UMK 2017 Kabupaten Blora Rp 1.438.100
- UMK 2017 Kabupaten Grobogan Rp 1.435.000
- UMK 2017 Kabupaten Kebumen Rp 1.433.900
- UMK 2017 Kabupaten Temanggung Rp 1.431.500
- UMK 2017 Kabupaten Sragen Rp 1.422.585,52
- UMK 2017 Kabupaten Pati Rp 1.420.000
- UMK 2017 Kabupaten Brebes Rp 1.418.100
- UMK 2017 Kabupaten Rembang Rp 1.408.000
- UMK 2017 Kabupaten Wonogiri Rp 1.401.000
- UMK 2017 Kabupaten Banjarnegara Rp 1.370.000
Tabel UMK Jateng Tahun 2017 (Tertinggi - Terendah)
UMK JATENG 2016Seiring diterbitkannya Pergub jateng No 560/66/2015 tanggal 20 November 2015, maka Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Tengah 2016 resmi ditetapkan. UMK ini berlaku mulai 1 Januari 2016 di seluruh wilayah kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah.
UMK tertinggi masih dipegang Kota Semarang yakni mencapai Rp 1.909.000. Sementara UMK yang terendah dipegang Kabupaten Banjarnegara Rp 1.265.000. Secara persentase rata-rata sebesar 16% kenaikan tertinggi 35% dinikmati Kabupaten Cilacap Wilayah Barat serta kenaikan terendah Kabupaten Magelang dengan 10,7%.
Penentuan besar upah sebagian besar ditentukan dengan menggunakan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 65 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Hanya Kabupaten Demak, Wonosobo, dan Pati yang sudah menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) No. 78/2015 tentang Pengupahan.
Seperti diketahui PP tersebut mengatur bahwa kenaikan upah memperhitungkan persentase inflasi dan pertumbuhan produk domestik bruto (PDB).
Formula upah minimum yang baru = upah minimum saat ini + {upah minimum x (persentase inflasi + persentase pertumbuhan produk domestik bruto yang sedang berjalan)}Sebagai ilustrasi misalnya inflasi tahun 2015 sebesar 6% dan pertumbuhan PDB (atau ekonomi) sebesar 5% maka kenaikan UMK minimal 11%.
Berikut pokok-pokok dalam Pergub No 560/66/2015:
- Upah minimum yang dimaksud adalah upah bulanan terendah, terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap.
- Upah minimum hanya berlaku bagi Pekerja/Buruh dengan tingkat paling rendah yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.
- Upah pekerja dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebihditetapkan sesuai kesepakatan antara pekerja/buruh atau serikat pekerja/buruh dengan pengusaha secara bipartit, dengan mempertimbangkan produktivitas dan kemampuan perusahaan.
- Pengusaha yang tidak mampu melaksanakan ketentuan upah minimum dapat mengajukan penangguhan upah minimum kepada Gubernur Jawa Tengah atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku paling lambat 10 hari sebelum berlakunya keputusan.
- Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan upah minimum dilarang mengurangi atau menurunkan besarnya upah yang telah diberikan.
Daftar UMK Jawa Tengah 2016 :
1. UMK Kota Semarang Rp 1.909.000
2. UMK Kabupaten Demak Rp 1.745.000
3. UMK Kabupaten Kendal Rp 1.639.600
4. UMK Kabupaten Semarang Rp 1.610.000
5. UMK Kota Salatiga Rp1.450.953
6. UMK Kabupaten Grobogan Rp 1.305.000
7. UMK Kabupaten Blora Rp 1.328.500
8. UMK Kabupaten Kudus Rp 1.608.200
9. UMK Kabupaten Jepara Rp 1.350.000
10.UMK Kabupaten Pati Rp 1.310.000
11. UMK Kabupaten Rembang Rp 1.300.000
12. UMK Kabupaten Boyolali Rp 1.403.500
13. UMK Kota Surakarta Rp 1.418.000
14. UMK Kabupaten Sukoharjo Rp 1.396.000
15. UMK Kabupaten Sragen Rp 1.300.000
16. UMK Kabupaten Karanganyar Rp 1.420.000
17. UMK Kabupaten Wonogiri Rp 1.293.000
18. UMK Kabupaten Klaten Rp 1.400.000
19. UMK Kota Magelang Rp 1.341.000
20. UMK Kabupaten Magelang Rp 1.410.000
21. UMK Kabupaten Purworejo Rp 1.300.000
22. UMK Kabupaten Wonosobo Rp 1.326.000
23. UMK Kabupaten Kebumen Rp 1.324.600
24. UMK Kabupaten Banyumas Rp 1.350.000
25a. UMK Kabupaten Cilacap Wilayah Kota Rp 1.608.000
25b. UMK Kabupaten Cilacap Wilayah Timur Rp 1.490.000
25c. UMK Kabupaten Cilacap Wilayah Barat Rp 1.483.000
26. UMK Kabupaten Temanggung Rp 1.313.000
27. UMK Kabupaten Banjarnegara Rp1.265.000
28. UMK Kabupaten Purbalingga Rp1.377.500
29. UMK Kabupaten Batang Rp1.467.500
30. UMK Kota Pekalogan Rp1.500.000
31. UMK Kabupaten Pekalongan Rp1.463.000
32. UMK Kabupaten Pemalang Rp 1.325.000
33. UMK Kota Tegal Rp1.385.000
34. UMK Kabupaten Tegal Rp 1.373.000
35. UMK Kabupaten Brebes Rp1.310.000
Perbandingan UMK Jateng 2016 dan 2015
Post a Comment for "Daftar UMK Jateng dari Tahun ke Tahun (2015 - 2019)"