Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Daftar UMK Kabupaten Purwakarta 2016 per Jenis Usaha

Upah Minimum Kabupaten Purwakarta tahun 2016 sejatinya Rp 2.927.990 seperti tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/Kep.1322-Bangsos/2015 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Di Daerah Propinsi Jawa Barat 2016.

Namun UMK untuk sektor usaha tertentu seperti sektor usaha garment, boneka, topi, kulit, dan alas kaki upah minimumnya ditetapkan Rp 2.352.650. Jumlah itupun hanya naik Rp 42.650 atau hanya naik 1,85% dibandingkan UMK taun 2015.

Seperti tahun tahun sebelumnya sektor usaha garment, boneka, topi, kulit, dan alas kaki tidak dimasukkan dalam Kelompok Jenis Usaha.

Tahun 2016 ini ada pengelompokan baru jenis usaha yakni industri otomotif dimasukkan dalam KJU IV. Sedangkan tahun lalu industri otomotif termasuk KJU III.

Kenaikan UMK tahun 2016 berpatokan pada PP 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan, namun besaran kenaikan bervariasi paling rendah 11,5% (di luar sektor usaha garment, boneka, topi, kulit, dan alas kaki).

UMK Kabupaten Purwakarta 2016
Daftar UMK kelompok jenis usaha di atas masih sebatas usulan dari Bupati, berubah atau tidak masih menunggu penetapan Keputusan Gubernur Jawa Barat.

Update:

Gubernur Jabar telah menetapkan UMK Sektoral Kabupaten Purwakarta. Terjadi penurunan terhadap usulan awal yang diajukan Bupati Purwakarta. Besaran UMK sektoral (akan ditetapkan dengan Surat Keputusan Gubernur) memakai formula berdasarkan PP no 78 Tahun 2015, berikut daftarnya:


Post a Comment for "Daftar UMK Kabupaten Purwakarta 2016 per Jenis Usaha"