Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Inilah Besaran Denda Tilang Pelanggaran Lalu Lintas

Sudah cukup lama pemerintah memberlakukan UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan tujuan untuk membina dan menyelenggarakan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang aman, selamat, tertib, dan lancar.

Undang-Undang ini menjadi dasar penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas. Ketentuan mengenai penerapan denda terhadap setiap pelanggar lalu lintas secara jelas telah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009.

Dibandingkan dengan UU sebelumnya yakni UU Nomor 14 Tahun 1992, penerapan sanksi pidana kepada sipelanggar boleh di katakan lebih berat, baik ancaman kurungan maupun besaran denda.

Tulisan ini merangkum beberapa jenis pelanggaran yang mungkin terjadi serta ancaman pidananya, seperti diuraikan dalam daftar di bawah ini:
Besaran Denda Tilang Lalu Lintas

Denda Tilang Pelanggaran Berlalu lintas
Ada tiga cara pembayaran denda dalam pelanggaran lalu lintas:
  1. Denda titipan, pelanggar dapat menitipkan dendanya kepada yang mempunyai kuasa untuk itu (Kepolisian) dengan alasan tidak dapat mengikuti persidangan. Pelanggar menitipkan denda tersebut kepada petugas yang mempunyai kuasa supaya tidak ada jaminan yang disita petugas. Kemudian petugas menyampaikan atau menyetorkan denda itu ke Pengadilan Negeri dengan menunjukkan berkas tilang titipan.
  2. Setoran langsung, pelanggar dapat membayar dan menyetornya langsung ke bank BRI dengan menunjukkan surat tilangnya dan menyimpan bukti pembayarannya untuk mengambil jaminan atau barang yang disita oleh petugas.
  3. Hadir dalam persidangan, pelanggar mengikuti persidangan yang telah ditentukan waktunya oleh petugas kepolisian di dalam surat tilangnya dan membayar langsung dendanya di Pengadilan sesuai dengan putusan yang telah ditentukan hakim.

1 comment for "Inilah Besaran Denda Tilang Pelanggaran Lalu Lintas"

  1. Menengok Lagi Desain Istana Presiden di Ibu Kota Baru Setelah Isu Pembangunan Kembali Menyeruak...Baca Selengkapnya

    ReplyDelete