Inilah Besaran Iuran BPJS Kesehatan
Dasar hukum pemberlakuan besaran iuran BPJS Kesehatan yakni Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Perpres No 12 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.
Iuran BPJS dibedakan berdasarkan kepesertaan BPJS :
1. Peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran)
2. Non PBI
Peserta PBI Jaminan Kesehatan meliputi orang yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu. Iuran peserta PBI dibayarkan oleh Pemerintah.
Peserta Non PBI merupakan Peserta yang tidak tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu yang terdiri atas:
a. Pekerja Penerima Upah dan anggota keluarganya;
b. Pekerja Bukan Penerima Upah dan anggota keluarganya; dan
c. bukan Pekerja dan anggota keluarganya
Berikut besaran Iuran BPJS Kesehatan:
Iuran BPJS dibedakan berdasarkan kepesertaan BPJS :
1. Peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran)
2. Non PBI
Peserta PBI Jaminan Kesehatan meliputi orang yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu. Iuran peserta PBI dibayarkan oleh Pemerintah.
Peserta Non PBI merupakan Peserta yang tidak tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu yang terdiri atas:
a. Pekerja Penerima Upah dan anggota keluarganya;
b. Pekerja Bukan Penerima Upah dan anggota keluarganya; dan
c. bukan Pekerja dan anggota keluarganya
Berikut besaran Iuran BPJS Kesehatan:
Lagi nyari alat kesehatan di Cilacap? Yuk jangan lupa datang ke Distributor Alat Kesehatan Cilacap
ReplyDelete