Inilah Peringkat UMP 2018 Seluruh Indonesia, DIY Terendah
Upah minimum merupakan Upah bulanan terendah yang terdiri atas upah tanpa tunjangan atau upah pokok termasuk tunjangan tetap. Upah minimum ini hanya berlaku bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada Perusahaan yang bersangkutan.
Sedangkan upah bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih dirundingkan secara bipartit antara Pekerja/Buruh dengan Pengusaha di Perusahaan yang bersangkutan.
Ada 3 macam kategori atau jenis upah minimum, yaitu:
- Upah Minimum Provinsi (UMP)
- Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK)
- Upah Minimum Sektoral Provinsi
- Upah Minimum Sektoral Kota/Kabupaten
Penetapan UMP dan UMK sebagaimana dimaksud dihitung berdasarkan formula perhitungan Upah minimum yang dirumuskan dalam PP no 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Sedangkan Upah minimum sektoral provinsi dan/atau kabupaten/kota berdasarkan hasil kesepakatan asosiasi pengusaha dengan serikat pekerja/serikat buruh pada sektor yang bersangkutan.
PP No 78 Tahun 2015 menegaskan penetapan Upah minimum dilakukan setiap tahun berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi dengan formula sebagai berikut:
Formula perhitungan Upah minimum:
UMn = UMt + {UMt x (Inflasit + % Δ PDBt )}
Keterangan:
- UMn : Upah minimum yang akan ditetapkan.
- UMt : Upah minimum tahun berjalan
- Inflasit : Inflasi yang dihitung dari periode September tahun yang lalu sampai dengan periode September tahun berjalan.
- Δ PDBt : Pertumbuhan Produk Domestik Bruto yang dihitung dari pertumbuhan Produk Domestik Bruto yang mencakup periode kwartal III dan IV tahun sebelumnya dan periode kwartal I dan II tahun berjalan.
Formula perhitungan Upah minimum adalah Upah minimum tahun berjalan ditambah dengan hasil perkalian antara Upah minimum tahun berjalan dengan penjumlahan tingkat inflasi nasional tahun berjalan dan tingkat pertumbuhan Produk Domestik Bruto tahun berjalan.
Contoh:
UMt : Rp. 2.000.000,00
Inflasit : 5%
Δ PDBt : 6%
UMn = UMt + {UMt x (Inflasit + % Δ PDBt)}
UMn = Rp. 2.000.000,00 + {Rp. 2.000.000,00 x (5% + 6%)}
= Rp. 2.000.000,00 + {Rp. 2.000.000,00 x 11%}
= Rp. 2.000.000,00 + Rp. 220.000,00
= Rp. 2.220.000,00
UMP 2018
Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018 sebesar 8,71% berdasarkan Surat Edaran Kemnaker tanggal 13 Oktober 2017, dengan Nomor B.337/M.NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2017 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2017.Kenaikan UMP 2018 sebesar 8,71% dihitung berdasarkan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional (pertumbuhan PDB) yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS). Rinciannya: Inflasi nasional sebesar 3,72% dan pertumbuhan ekonomi sebesar 4,99%. Selanjutnya, gubernur selaku pejabat yang berwenang wajib menetapkan UMP 2018 paling lambat pada 1 November 2017.
Berikut peringkat UMP seluruh Indonesia Tahun 2018 (tertinggi - terendah)
UMP 2017
- Inflasi 3,07% dihitung dari September tahun lalu ke September tahun berjalan atau year on year (yoy).
- Pertumbuhan ekonomi 5,18 dihitung dari Produk Domestik Bruto (PDB) kuartal III dan IV tahun sebelumnya dan kuartal I dan II tahun berjalan.
- UMP 2017 NAD Aceh Rp 2.500.000
- UMP 2017 Sumatera Utara Rp 1.961.354
- UMP 2017 Jambi Rp 2.063.000
- UMP 2017 Bengkulu Rp 1.730.000
- UMP 2017 Bangka Belitung Rp 2.534.673
- UMP 2017 Riau Rp 2.266.722
- UMP 2017 Sumatera Barat Rp 1.949.284
- UMP 2017 Kepulauan Riau Rp 2.358.454
- UMP 2017 Sumatera Selatan Rp 2.388.000
- UMP 2017 Lampung Rp 1.908.447
- UMP 2017 Banten Rp 1.931.180
- UMP 2017 DKI Jakarta Rp 3.355.750
- UMP 2017 Jawa Barat Rp 1.420.624
- UMP 2017 Jawa Tengah Rp 1.367.000
- UMP 2017 DIY Rp 1.337.645
- UMP 2017 Jawa Timur Rp 1.388.000
- UMP 2017 Bali Rp 1.956.727
- UMP 2017 Kalimantan Barat Rp 1.882.900
- UMP 2017 Kalimantan Selatan Rp 2.258.000
- UMP 2017 Kalimantan Tengah Rp 2.222.986
- UMP 2017 Kalimantan Timur Rp 2.339.556
- UMP 2017 Kalimantan Utara Rp 2358800
- UMP 2017 NTB Rp 1.631.245
- UMP 2017 NTT Rp 1.650.000
- UMP 2017 Gorontalo Rp 2.030.000
- UMP 2017 Sulawesi Barat Rp 2.017.780
- UMP 2017 Sulawesi Selatan Rp 2.500.000
- UMP 2017 Sulawesi Tengah Rp 1.807.775
- UMP 2017 Sulawesi Tenggara Rp 2.002.625
- UMP 2017 Sulawesi Utara Rp 2.598.000
- UMP 2017 Maluku Rp 1.925.000
- UMP 2017 Maluku Utara Rp 1.975.000
- UMP 2017 Papua Barat Rp 2.416.855
- UMP 2017 Papua Rp 2.663.646
UMP 2016
Daftar Upah Minimum Provinsi - UMP 2016 :
- UMP NAD Aceh Rp 2.118.500
- UMP Sumatera Utara Rp 1.811.875
- UMP Jambi Rp 1.906.650
- UMP Bengkulu Rp 1.605.000
- UMP Bangka Belitung Rp 2.341.500
- UMP Riau Rp 2.095.000
- UMP Sumatera Barat Rp 1.800.725
- UMP Kepulauan Riau Rp 2.178.710
- UMP Lampung Rp 1.763.000
- UMP Banten Rp 1.784.000
- UMP DKI Jakarta Rp 3.100.000
- UMP Bali Rp 1.807.600
- UMP Kalimantan Barat Rp 1.739.400
- UMP Kalimantan Selatan Rp 2.085.050
- UMP Kalimantan Tengah Rp 2.057.550
- UMP Kalimantan Timur Rp 2.161.253
- UMP Kalimantan Utara Rp 2.175.340
- UMP NTB Rp 1.482.950
- UMP Gorontalo Rp 1.875.000
- UMP Sulawesi Barat Rp 1.864.000
- UMP Sulawesi Selatan Rp 2.250.000
- UMP Sulawesi Tengah Rp 1.670.000
- UMP Sulawesi Tenggara Rp 1.850.000
- UMP Sulawesi Utara Rp 2.400.000
- UMP Maluku Rp 1.775.000
- UMP Maluku Utara Rp 1.681.266
- UMP Papua Barat Rp 2.237.000
Post a Comment for "Inilah Peringkat UMP 2018 Seluruh Indonesia, DIY Terendah"