Tarif Angkutan Bus dan Taksi di Jakarta 2015
Sesuai ketentuan penetapan besaran tarif angkutan dengan mobil bus umum terlebih dahulu mendapatkan masukan asosiasi atau organisasi perusahaan angkutan dalam hal ini Organda.
Organda DKI Jakarta melalui surat No. 512/DPD/ORG-KI/I/2015 telah mengusulkan kenaikan tarif angkutan umum kepada ke Gubernur DKI.
Gubernur kemudian menetapkan besaran tarif dasar batas atas dan tarif dasar batas bawah dengan mempertimbangkan kemampuan daya beli masyarakat dan kelangsungan usaha angkutan.
Berikut Tarif angkutan umum bus reguler maupun bus AC serta angkutan taksi di wilayah DKI Jakarta yang berlaku mulai Februari 2015.
Organda DKI Jakarta melalui surat No. 512/DPD/ORG-KI/I/2015 telah mengusulkan kenaikan tarif angkutan umum kepada ke Gubernur DKI.
Gubernur kemudian menetapkan besaran tarif dasar batas atas dan tarif dasar batas bawah dengan mempertimbangkan kemampuan daya beli masyarakat dan kelangsungan usaha angkutan.
Berikut Tarif angkutan umum bus reguler maupun bus AC serta angkutan taksi di wilayah DKI Jakarta yang berlaku mulai Februari 2015.
Menyusul diturunkannya harga BBM oleh pemerintah per April 2016 Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Pergub No 79 Tahun 2016 tentang TARIF ANGKUTAN PENUMPANG DENGAN MOBIL BUS UMUM. Tarif angkutan bus umum kelas ekonomi mengalami penurunan Rp 500 khusus untuk penumpang umum sedangkan penumpang pelajar masih tetap dengan tarif Rp 1.000.
Tarif angkutan penumpang dengan mobil bus umum untuk jarak dekat dan jarak jauh per trayek di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ditetapkan sebagai berikut :
Tarif angkutan penumpang dengan mobil bus umum untuk jarak dekat dan jarak jauh per trayek di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ditetapkan sebagai berikut :