Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Tarif Parkir Sepeda Motor di Jakarta Bisa Rp 4.000 per Jam

Dasar hukum pemberlakuan biaya atau tarif parkir di DKI Jakarta diatur melaui Pergub DKI Jakarta 120 Tahun 2012 tentang Biaya parkir pada penyelenggaraan fasilitas parkir untuk umum di Luar Badan Jalan serta Pergub No 179 Tahun 2013 tentang Tarif Layanan parkir.

Pergub DKI Jakarta 120/2012 menatapkan tarif parkir dikenakan pada tempat parkir yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun tempat parkir yang diselenggarakan oleh badan usaha baik oleh orang pribadiatau badan yang menyelenggarakan fasilitas parkir untuk umum, baik yang memungut maupun tidak memungut biaya parkir.

Besarnya biaya parkir untuk kendaraan bermotor roda 2 (dua) dan roda 4 (empat) atau lebih dihitung berdasarkan tarif atas pemakaian jam pertama (tarif dasar) ditambah dengan tarif jam berikutnya (tambahan biaya parkir) atas pemakaian petak parkir/Satuan Ruang Parkir ( SRP) dengan mempertimbangkan pemanfaatan fasilitas parkir.

Tarif parkir sudah termasuk pajak parkir dan jaminan keamanan atas risiko kehilangan dan kerusakan kendaraan di tempat parkir. Sebagai informasi Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2010 telah mengeluarkan putusan yang mengharuskan pengelola parkir mengganti kendaraan yang hilang di areanya. Putusan itu menjadi rujukan bagi seluruh pengelola parkir baik swasta atau pemerintah.

Sedangkan Pergub DKI No 179/2013 mengatur tarif atas jasa layanan parkir yang terdiri dari
  • Pemakaian fasilitas parkir milik Pemerintah seperti jalan, lingkungan parkir, pelataran parkir dan gedung parkir.
  • Penitipan kendaraan dan fasilitas park and ride
  • Administrasi izin
  • Parkir vallet pada fasilitas parkir milik Pemerintah Daerah
  • Kerja sama dengan pihak ketiga dalam bentuk sewa menyewa
  • Penggunaan ruang milik jalan dan lingkungan/pelataran/gedung p'arkir milik Pemerintah Daerah;
  • Pembuatan stiker izin; dan
  • Penggunaan seragam UP Perparkiran untuk film, sinetron dan iklan.
I. Tarif Parkir 
(Pergub 120 Tahun 2012)
Tarif Parkir Jakarta

II. Tarif Parkir Yang Dikelola Pemda DKI Jakarta
(Pergub DKI No 179/2013)

1. Tarif Parkir di Ruang Milik Jalan
Tarif Parkir di Rauang Milik Jalan


2. Tarif Parkir di Lingkungan Parkir
Tarif Parkir di Lingkungan Parkir


3. Tarif Parkir di Pelataran Parkir
Tarif Parkir di Pelataran Parkir

4. Tarif Parkir di Gedung Parkir
Tarif Parkir di Gedung Parkir

5. Tarif layanan penitipan kendaraan dan Fasilitas Park and Ride
Tarif layanan penitipan kendaraan dan Fasilitas Park and Ride
Park and Ride :  fasilitas parkir yang terintegrasi dengan angkutan massal seperti di stasiun, terminal dalam kota dan terminal luar kota serta pusat kegiatan lainnya



Post a Comment for "Tarif Parkir Sepeda Motor di Jakarta Bisa Rp 4.000 per Jam"