Tarif Penyeberangan Merak - Bakauheni per Oktober 2015
Tiket penyeberangan kapal roll on roll off (roro) Merak - Bakauheni per 18 Oktober 2015 disesuaikan mengikuti harga BBM khususnya solar yang turun menjadi Rp 6.700 per liter mulai 10 Oktober. Sesuai aturan tarif penyeberangan atau pelabuhan mengikuti fluktuasi harga BBM yang ditetapkan pemerintah. Ketentuan ini termaktub dalam Permenhub No PM 63 tahun 2015 tentang Tarif penyeberangan lintas antar provinsi.
Tarif yang ditetapkan ini sudah termasuk iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang dan jasa kepelabuhan.
Jika dibandingkan dengan tarif sebelum naik persenates penurunan rata-rata sebesar 2 persen semua golongan. Tiket penumpang pejalan kaki hanya mengalami penurunan tarif sekitar Rp500 dari tarif sebelumnya. Sedangkan penurun tarif tiket untuk kendaraan bervariasi, berikut daftarnya:
Keterangan:
Tarif yang ditetapkan ini sudah termasuk iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang dan jasa kepelabuhan.
Jika dibandingkan dengan tarif sebelum naik persenates penurunan rata-rata sebesar 2 persen semua golongan. Tiket penumpang pejalan kaki hanya mengalami penurunan tarif sekitar Rp500 dari tarif sebelumnya. Sedangkan penurun tarif tiket untuk kendaraan bervariasi, berikut daftarnya:
Keterangan:
- Golongan I : Sepeda;
- Golongan II : Sepeda motor di bawah 500 cc dan gerobak dorong;
- Golongan HI : Sepeda motor besar (> 500 cc) dan kendaraan roda 3 (tiga);
- Golongan IV : Kendaraan bermotor berupa mobil Jeep, Sedan, Minicab, Minibus, Mikrolet, Pick up, Station Wagon dengan ukuran panjang sampai dengan 5 (lima) meter, dan sejenisnya;
- Golongan V : Kendaraan bermotor berupa Mobil bus, Mobil barang (truk) / tangki dengan ukuran panjang sampai dengan 7 (tujuh) meter dan sejenisnya;
- Golongan VI : Kendaraan bermotor berupa Mobil bus, Mobil barang (truk)/ tangki dengan ukuran panjang lebih dari 7 (tujuh) meter sampai dengan 10 (sepuluh) meter dan sejenisnya, dan kereta penarik tanpa gandengan;
- Golongan VII : Kendaraan bermotor berupa Mobil barang (truk tronton)/ tangki, kereta penarik berikut gandengan/ tempelan serta kendaraan pengangkut alat berat dengan ukuran panjang lebih dari 10 (sepuluh) meter sampai dengan 12 (dua belas) meter dan sejenisnya;
- Golongan VIII : Kendaraan bermotor berupa Mobil barang (truk tronton)/tangki, kendaraan alat berat dan kereta penarik berikut gandengan / tempelan dengan ukuran panjang lebih dari 12 (dua belas) meter sampai dengan 16 (enam belas) meter dan sejenisnya;
- Golongan IX : Kendaraan bermotor berupa Mobil barang (truk tronton) / tangki, kendaraan pengangkut alat berat dan kereta penarik berikut gandengan/tempelan dengan ukuran panjang lebih dari 16 (enam belas) meter dan sejenisnya.
Nissan-Mitsubishi Rancang Mobil Listrik Harga Rp 200 Jutaan
ReplyDeleteBeberapa harga mobil listrik memang relatif mahal. Namun, tak perlu khawatir, Nissan dan Mitsubishi dilaporkan berencana meluncurkan mobil listrik di tahun 2021. Melansir melalui Nikkei, mobil listrik ini nanti berukuran kecil seperti kei car. Mobil tersebut akan dijual dengan harga...Baca Selengkapnya