Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Tarif Tol Tangerang - Merak

Tarif Tol Tangerang Merak per 21 November 2017
Tarif Tol Tangerang Merak per 21 November 2017 mengalami kenaikan. Hal tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 896/KPTS/M/2017 tanggal 13 November 2017 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Jalan Tol Tangerang-Merak, berikut tabel tarif tol Tangerang - Merak:


Tarif Tol Tangerang Merak per 1 November 2015

Tarif Tol Ruas Tangerang - Merak mulai naik per 1 November 2015 berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 507/KPTS/M/2015 tentang Penyesuaian tarif Tol. Kenaikan menyesuaikan dengan inflasi setempat. Dengan kenaikan ini tarif rute terjauh untuk kendaraan Golongan I naik menjadi Rp 41.500 dari sebelumnya Rp 36.000.

Jalan tol Tangerang - Merak merupakan bagian dari jalan tol Jakarta - Merak. Pembangunan Jalan tol Tangerang-Merak dilakukan secara secara bertahap, dimulai dari Tangerang Barat sampai dengan Merak melalui skema Build, Operate and Transfer (BOT) pada tahun 1992 sampai dengan 1996.

Jalan tol ini panjangnya 72,42 km terdiri dari dua jalur yang menghubungkan Tangerang Barat sampai Merak, ujung barat Pulau Jawa. Jalan tol ini melalui 3 wilayah yaitu Tangerang, Serang, dan Cilegon. Jalan tol Tangerang - Merak terdiri dari dua jalur yang dibatasi median, jalur ke arah Merak dinamai Jalur Ambon sedangkan jalur ke arah Tangerang dinamai Jalur Bandung. Jalur Ambon dimulai dari Tangerang atau lebih persisnya dimulai pada daerah Bitung.

Jalan Tol Tangerang-Merak memiliki 9 Gerbang Tol, yaitu Gerbang Tol Cikupa, Balaraja Barat, Balaraja Timur, Ciujung, Serang Timur, Serang Barat, Cilegon Timur, Cilegon Barat, dan Merak. Tersedia layanan pendukung bagi pengguna jalan tol antara lain, 4 unit ambulance, 1 unit rescue truck, 7 Unit kendaraan Patroli, 7 Truck Derek, 7 Variable Message Sign (VMS), 26 unit closed-circuit television (CCTV) yang terpasang di ruas jalan, 1.108 unit Penerangan Jalan Umum, 38 Lampu Peringatan. Tempat Istirahat tersedia di KM 68 dan KM 43 arah Merak dan KM 68 dan KM 45 arah Jakarta.
Tarif Tol Tangerang Merak 2015

Tarif Jalan Tol Tangerang Merak 2015

Tarif Integrasi Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa

Mulai tanggal 9 April 2017, integrasi sistem transaksi pembayaran tol Ruas Jakarta-Tangerang dan Tangerang-Merak Segmen Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa, diberlakukan. Selanjutnya, transaksi tol di Gerbang Tol (GT) Karang Tengah ditiadakan.

Pemberlakuan integrasi sistem transaksi pembayaran tol ini akan berdampak terhadap mekanisme transaksi tol. Pengguna jalan tol dari arah Merak maupun Jakarta dapat mengikuti panduan sebagai berikut:

ARAH MERAK:

Pengguna jalan yang menggunakan akses keluar di Ruas Jalan Tol Jakarta-Tangerang pada: GT Kebon Jeruk 1, GT Meruya 1, GT Meruya Utara 2, GT Meruya Utara 3, GT Karang Tengah Barat 1, GT Kunciran 1, GT Tangerang 1, GT Karawaci 1, GT Karawaci 3 dan GT Bitung 1 akan membayar tarif tol Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa di akses keluar;

Pengguna jalan yang menuju ke arah Merak mengambil Kartu Tanda Masuk Elektronik (KTME) di GT Cikupa untuk ruas Jalan Tol Tangerang-Merak. Pada akses keluar Jalan Tol Tangerang-Merak pengguna jalan membayar 2 (dua) tarif tol sekaligus, yaitu untuk tarif tol Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa dan tarif tol Cikupa-Merak.

ARAH JAKARTA:

Pengguna jalan dari arah Merak ke Jakarta mengambil KTME pada gerbang masuk di ruas jalan tol Tangerang - Merak, dan selanjutnya pengguna jalan akan membayar 2 (dua) tarif tol sekaligus, yaitu untuk Tarif Tol Cikupa-Merak, dan Tarif Tol Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa pada GT Cikupa;

Pengguna jalan Ruas Jakarta-Tangerang yang berasal dari akses masuk: GT Meruya Utara 1, GT Meruya Utara 4, GT Meruya 2, dan GT Kebon Jeruk 2, GT Bitung 2, GT Karawaci 2, GT Karawaci 4, GT Tangerang 2, GT Kunciran 2, GT Karang Tengah Barat 2 akan membayar tarif tol Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa di akses masuk.


Perubahan mekanisme transaksi tol berpengaruh terhadap tarif tol Jalan Tol Jakarta-Tangerang-Merak. Tarif tol integrasi ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Nomor 214.1/KPTS/M/2017 Tanggal 3 April 2017. Tarif baru untuk ruas Jalan Tol Jakarta-Tangerang-Merak segmen Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa sebesar Rp 7.000 untuk Golongan I.

Dampaknya pengguna jalan tol yang melewati ruas tol Jakarta-Tangerang (segmen Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat) dan Tangerang-Merak (segmen Tangerang Barat-Cikupa) kini dipatok tarif satu harga atau tarif integrasi sebesar Rp 7.000. Artinya jarak jauh atau dekat sama saja tarifnya.