UMK Sektoral Kabupaten Bekasi 2018 Lengkap
UMSK Kabupaten Bekasi 2018 Naik 8.71%
Upah minimum sektoral kabupaten (UMSK) Kab. Bekasi tahun 2018 telah disepakati secara bipatriat antara Serikat Pekerja, Apindo dan Disnaker yang tergabung dalan Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi.
UMSK Kabupaten Bekasi 2018 dipastikan naik sebesar 8.71% dibandingkan UMSK tahun lalu. Proses selanjutnya Bupati Bekasi mengajukan usulan kepada Gubernur Jawa Barat, untuk kemudian diterbitkan Keputusan Gubernur tentang UMSK Kabupaten atau Kota di Jawa Barat.
Per tanggal 4 Mei 2018 Gubernur Jawa Barat menetapkan upah minimum sektoral dengan ditandatanganinya keputusan Gubernur No. 561/433/Yanbangsos/2018 tentang upah minimum sektoral Kabupaten Bekasi, berikut daftarnya:
Kesepakatan bipartit UMSK Kabupaten Bekasi ini akan diajukan ke kepala daerah, selanjutnya diusulkan ke Gubernur Jawa Barat untuk legalitasnya. (Update: Gubernur Jawa Barat sudah menandatangani Keputusan Gubernur No: 561/Kep.266-Yanbangsos/2017 tanggal 24 Maret 2017 tentang Upah Minimum Sektor Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi Tahun 2017).
Besaran UMSK Kabupaten Bekasi 2017 sangat beragam untuk masing-masing sektor, bahkan secara khusus ada yang menyebutkan nama perusahaan tertentu.
Pengklasifikasian sektor industri berdasarkan KBLI 2005 dan KBLI 2009 dibagi dalam 5 sektor yakni sektor otomotif, sektor elektronik, sektor logam, sektor kimia farmasi dan sektor lainnya.
Berikut daftar UMSK Kabupaten Bekasi 2017
Sektor Otomotif
Pengambilan keputusan akhirnya dilakukan melalui voting dengan hasil besaran UMK dan UMK Sektoral atau kelompok usaha naik sekitar 11,5 persen.
Hasil voting putusan UMK Kabupaten Bekasi Tahun 2016 :
Seperti diketahui UMK yang baru berlaku mulai 1 Januari 2016. Gubernur Jawa Barat sudah menandatangani Surat Keputusan No: 561/Kep.1322-Bangsos/2015 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Di Daerah Propinsi Jawa Barat 2016. Namun dalam peraturan tersebut belum dicantumkan upah minimum sektoral.
Update:
UMSK Kabupaten Bekasi telah ditetapkan dengan terbitnya Keputusan Gubernur Jawa Barat No 561/Kep 1357-Bangsos/2015 tanggal 11 Desember 2015 tentang Upah Minimum Sektor Kabupaten/Kota di daerah Provinsi Jawa Barat. Rincian UMK Sektoral Kabupaten Bekasi sebagai berikut:
UMSK Kabupaten Bekasi 2018 dipastikan naik sebesar 8.71% dibandingkan UMSK tahun lalu. Proses selanjutnya Bupati Bekasi mengajukan usulan kepada Gubernur Jawa Barat, untuk kemudian diterbitkan Keputusan Gubernur tentang UMSK Kabupaten atau Kota di Jawa Barat.
Per tanggal 4 Mei 2018 Gubernur Jawa Barat menetapkan upah minimum sektoral dengan ditandatanganinya keputusan Gubernur No. 561/433/Yanbangsos/2018 tentang upah minimum sektoral Kabupaten Bekasi, berikut daftarnya:
Upah Minimum Sektoral Kabupaten Bekasi 2018
UMSK 2017
Upah minimum sektoral Kabupaten Bekasi 2017 akhirnya sudah disepakati antara perwakilan pengusaha (APINDO) dengan elemen Serikat Pekerja dan juga dihadiri oleh perwakilan pemerintah (Dinas Tenaga Kerja Kab. Bekasi) pada tanggal 19 Januari 2017.Kesepakatan bipartit UMSK Kabupaten Bekasi ini akan diajukan ke kepala daerah, selanjutnya diusulkan ke Gubernur Jawa Barat untuk legalitasnya. (Update: Gubernur Jawa Barat sudah menandatangani Keputusan Gubernur No: 561/Kep.266-Yanbangsos/2017 tanggal 24 Maret 2017 tentang Upah Minimum Sektor Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi Tahun 2017).
Besaran UMSK Kabupaten Bekasi 2017 sangat beragam untuk masing-masing sektor, bahkan secara khusus ada yang menyebutkan nama perusahaan tertentu.
Pengklasifikasian sektor industri berdasarkan KBLI 2005 dan KBLI 2009 dibagi dalam 5 sektor yakni sektor otomotif, sektor elektronik, sektor logam, sektor kimia farmasi dan sektor lainnya.
Berikut daftar UMSK Kabupaten Bekasi 2017
Sektor Otomotif
- Produsen kendaraan bermotor roda dua atau lebih Rp 4.120.000
- Industri Komponen Kendaraan roda dua atau lebih Rp 3.950.000
- lndustri sub komponen kendaraan roda dua atau lebih (Khusus PT. Toyoseal) Rp 3.775.000
- Industri produsen barang elelctronik Rp 3.945.000
- Industri komponen barang elektronik Rp 3.772.000
- Industri peleburan logam dasar besi dan baja Rp 4.000.000
- Industri logam dasar bukan besi Rp 3.950.000
- Industri pengecoran besi dan baja Rp 3.950.000
- lndustri barang dari logam, kecuali mesin dan peralatannya Rp 3.772.000
- Industri kimia Rp 3.945.000
- Industri obat-obatan dan peralatan rumah sakit (skala menengah/kecil). Rp 3.772.000
- Industri penggilingan baja Rp 3.945.000
- Industri Galvanizing (Khusus PT. IFE Steel) Rp 3.772.000
- Industri Kimia dasar organic (PT. Sinar Syno, PT. Toyoink) Rp 4.000.000
- Industri non woven Rp 3.533.000
- Industri ban dalam dan ban luar (PT. Multistrada Arah Sarana) Rp 4.100.000
- Industri vukanisir ban Rp 3.772.000
- Industri karet Rp 3.945.000
- Industri barang logam siap pasang untuk bangunan Rp 3.945.000
- Konstruksi gedung Rp 3.945.000
- Konstruksi bangunan sipil Rp 3.945.000
- Industri percetakan (skala besar) Rp 3.772.000
- Industri kayu lapis Rp 3.535.000
- Industri komponen bahan bangunan (PT. Kayu Permata) Rp 3.535.000
- Industri barang dart plastik (diluar komponen otomotif dan elektronika) Rp 3.772.000
- Industri kaca Rp 3.772.000
- Industri bahan bangunan dari porselen (PT. Gracious) Rp 3.772.000
- Indusalat listrik dan alat laboratorium dari porselen Rp 3.772.000
- Indusbarang-barang dari tanah liat, keramik Rp 3.772.000
- Industri barang marmer Rp 3.850.000
- Industri barang asbes Rp 3.945.000
- Industri peralatan kantor dari logam selain furniture Rp 3.945.000
- Induspompa dan kompresor Rp 3.772.000
- Industri mesin-mesin umum Rp 3.945.000
- Industri mesin pendingin bukan untuk keperluan rumah tangga (PT. Frigoglass) Rp 4.122.000
- Industri mesin untuk pengolahan logam Rp 3.945.000
- Industri mesin untuk pertambangan, penggalian dan konstruksi Rp 3.945.000
- Industri mesin-mesin khusus Rp 3.945.000
- Industri komponen kendaraan komponen pembakaran dalam (PT. Yishen) Rp 4.009.000
- Industri motor listrik, generator, transformator Rp 3.945.000
- Industri bola lampu dan lampu penerangan Rp 3.772.000
- Industri alat mainan anak-anak Skala besar (PT. Mattel) Rp 3.945.000
- Pertambangan gas dan minyak bumi Rp 3.945.000
- Jasa Pertambangan gas dan minyak bumi Rp 3.945.000
- Ketenagalistrikan Rp 3.945.000
- Gas Rp 3.945.000
- Penggalian batu-batuan (PT. Rlkadi) Rp 3.535.000
- Industri minuman keras Rp 3.945.000
- Industri malt dan minuman mengandung malt Rp 3.945.000
- Pemotongan hewan dan pengawetan daging Rp 3.772.000
- Industri minyak goreng dan kelapa sawit Rp 3.772.000
- Industri roti dan sejenisnya Rp 3.772.000
- Industri roti kering dan sejenisnya (PT. Mondelez) ) Rp 3.807.000
- Industri coklat dan kembang gula Skala besar (PT. Mayors) Rp 4.000.000
- Industri coklat dan kembang gula Rp 3.772.000
- Industri mie dan sejenisnya Rp 3.807.000
- Indusrtri kecap Rp 3.807.000
- Industri makanan lainnya Rp 3.772.000
- Industri minuman ringan dan air dalam kemasan Rp 3.772.000
- Industri susu dan makanan dari susu (PT. Danone/Indokual) Rp 3.772.000
- Industri susu dan makanan dari susu Rp 3.535.000
- Industri tekstil Rp 3.772.000
- Industri persiapan dan pemintalan Rp 3.532.852
- Industri penyelesaian akhir tekstil Rp 3.532.852
- Industri Pakaian Jadi dan perlengkapannya Rp 3533000
- Industri kulit dan kulit buatan Rp 3.533.000
- Perdagangan eceran Skala besar (PT. Indomaret/Indomarco) Rp 3.601.000
- Perdagangan eceran skala besar (PT. Alfamart/Alfaria) Rp 3.535.000
- Pergudangan (PMA) Rp 3.533.000
- Industri feminism (PT. Kimberly Clark) Rp 3.533.000
- Industri bubur kertas dan pulp Rp 3.945.000
- Industri cat, pernis dan lak Rp 3.945.000
- Industri cat (PT. Jotun) , Rp 3.772.000
- Industri oil cooler kendaraan bermotor Rp 4.122.000
- Industri perlengkapan kendaraan bermotor roda empat atau lebih (PT. Kwang Who, PT. Tsuang Hine, PT. Chaolong) Rp 4.122.000
- Jasa industri untuk pekerjaan khusus logam Rp 3.945.000
- Industri barang peralatan teknik/industri dari plastik untuk kendaraan bermotor Rp 3.945.000
- Industri komponen dan suku cabang motor penggerak mula (PT. Fuji Presisi) Rp 3.945.000
- Industri komponen dan perlengkapan kendaraan bermotor roda dua atau lebih Rp 3.945.000
- Industri bahan baku pemberantasan hams Rp 4.009.000
- Industri barang dari kapur dan semen untuk konstruksi Rp 3.772.000
- Industri damar buatan dan bahan baku plastik Rp 3.945.000
- Industri komponen otomotif metal forming dies (PT. Delacemara) Rp 3.945.000
- Industri komponen otomotif (PT. Cheh Hwa) Rp 3.945.000
- Industri barang dan peralatan teknilc/industry dari plastik Rp 3.772.000
- Industri komponen kendaraan komponen pembakaran dalam suspense (PT. NOK Indonesia) Rp 3.945.000
* Catatan: UMK Kabupaten Bekasi 2017 Rp 3.530.438
UMSK 2016
Tanggal 17 November 2015 diadakan Rapat Dewan Pengupahan Kab. Bekasi untuk menentukan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi. Pertemuan tersebut dihadiri wakil pemerintah Disnaker, perwakilan pengusaha dan perwakilan dari serikat pekerja atau serikat buruh.Pengambilan keputusan akhirnya dilakukan melalui voting dengan hasil besaran UMK dan UMK Sektoral atau kelompok usaha naik sekitar 11,5 persen.
Hasil voting putusan UMK Kabupaten Bekasi Tahun 2016 :
- Upah Minimum Kabupaten Bekasi Rp 2.925.000 naik sebesar 11,5 % (336.375) menjadi Rp.3.261.375
- Pengecualian untuk Rumah sakit/klinik Rp.2.470.000 naik sebesar 11,5% (284.050) menjadi Rp.2.754.050
- Kelompok I / Sektor III: Rp 3.268.000,- naik sebesar 11,5% (375.820) menjadi Rp.3.643.820
- Kelompok II / sektor II: Rp 3.125.000 naik sebesar 11,5% (359.375) menjadi Rp.3.484.375
- Kelompok III /sektor I: Rp 2.927.000 naik sebesar 11,5% (336.605) menjadi Rp.3.261.605
Seperti diketahui UMK yang baru berlaku mulai 1 Januari 2016. Gubernur Jawa Barat sudah menandatangani Surat Keputusan No: 561/Kep.1322-Bangsos/2015 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Di Daerah Propinsi Jawa Barat 2016. Namun dalam peraturan tersebut belum dicantumkan upah minimum sektoral.
Update:
UMSK Kabupaten Bekasi telah ditetapkan dengan terbitnya Keputusan Gubernur Jawa Barat No 561/Kep 1357-Bangsos/2015 tanggal 11 Desember 2015 tentang Upah Minimum Sektor Kabupaten/Kota di daerah Provinsi Jawa Barat. Rincian UMK Sektoral Kabupaten Bekasi sebagai berikut:
- Sektor I (Rumah sakit/klinik) Rp 2.754.050
- Sektor II : Rp Rp 3.263.605
- Sektor III : Rp 3.484.375
- Sektor IV : Rp 3.643.820
boleh download UMK Sektor Bekasi 2017
ReplyDelete