UMP dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Kalimantan Tengah 2017
UMP dan UMSK Kalteng 2017
UMP dan UMSK Kalteng 2016
Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2016 Provinsi kalimantan Tengah ditetapkan dengan Pergub No. 39 Tahun 2015 tanggal 14 Agustus 2015.Mekanisme penetapan upah minimum Provinsi Kalteng masih menggunakan mekanisme yang didasarkan pada nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Hal ini wajar karena PP No. 78 Tahun 2015 baru ditetapkan tanggal 23 Oktober 2015. Artinya Pergub ini lebih dahulu terbit, sehingga penentuan UMP masih enggunakan formula lama.
Dibandingkan tahun 2015 UMP maupun UMPS persentese kenaikannya sama yakni sebesar 8,50 persen.
Upah Minimum hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun. Bagi pekerja dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi upahnya sama atau lebih tinggi dari UMP/UMSP yang berlaku, maka peningkatan upah pekerja tersebut dirundingkan secara Bipartit antara pengusaha dengan pekerja atau serikat pekerja di perusahaan yang bersangkutan.
Bagi pekerja dengan sistem kerja borongan atau sistem harian lepas yang dilaksanakan 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan, upah rata-rata sebulan serendah-rendahnya sebesar upah minimum yang dilaksanakan di perusahaan yang bersangkutan.
Upah pekerja harian lepas, ditetapkan secara bulanan yang dibayarkan berdasarkan jumlah hari kehadiran dengan perhitungan upah sehari:
- bagi perusahaan dengan sistem waktu kerja 6 (enam) hari dalam seminggu, upah bulanan dibagi 25 (dua puluh lima); dan
- bagi perusahaan dengan sistem waktu kerja 5 (lima) hari dalam seminggu, upah bulanan dibagi 21 (dua puluh satu).
Perusahaan yang tidak mampu melaksanakan Upah Minimum dapat mengajukan penangguhan pelaksanaan Upah Minimum kepada Gubernur Kalimantan Tengah melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan
Post a Comment for "UMP dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Kalimantan Tengah 2017"