Upah Minimum Sektoral Kota Bekasi 2017
Sektoral adalah kelompok lapangan usaha beserta pembagiannya menurut Klasifikasi Baku Lapangan usaha Indonesia (KBLI).
Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) adalah Upah Minimum yang berlaku secara Sektoral di Daerah Kabupaten/Kota. Besaran Upah Minimum sektoral di tingkat Propinsi dan kabupaten/kota ditentukan atas kesepakatan organisasi perusahaan dengan serikat pekerja/serikat buruh di sektor yang bersangkutan dan ditetapkan oleh Gubernur.
Besaran UMSK tidak boleh lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi (UMP) serta juga tidak boleh lebih rendah dari UMK.
Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) adalah Upah Minimum yang berlaku secara Sektoral di Daerah Kabupaten/Kota. Besaran Upah Minimum sektoral di tingkat Propinsi dan kabupaten/kota ditentukan atas kesepakatan organisasi perusahaan dengan serikat pekerja/serikat buruh di sektor yang bersangkutan dan ditetapkan oleh Gubernur.
Besaran UMSK tidak boleh lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi (UMP) serta juga tidak boleh lebih rendah dari UMK.
Upah Sektoral 2017
Rapat Dewan Pengupahan Bekasi yang merupakan perwakilan tripatrit telah menyepakati besaran Upah Minimum Sektoral Kota Bekasi tahun 2017. UMSK Kota Bekasi berlaku sejak tanggal 1 januari 2017.
Selanjutnya kesepakatan ini akan diusulkan kepala daerah dalam hal ini Walikota Bekasi kepada Gubernur Jawa Barat untuk pengesahannya, berikut uph minimum sektoral Kota Bekasi yang disepakati:
Upah Sektoral 2016
Hasil voting penentuan UMK 2016 Kota Bekasi pada tanggal 19 November 2015 diputuskan UMK Kota Bekasi beserta UMK Sektoral Kelompok I dan Kelompok II. Upah Mimimum Kota Bekasi Rp 3.327.160, upah pekerja kelompok I Rp3.788.770 dan kelompok II Rp3.623.750.
Voting diikuti 24 peserta yang terdiri dari pemerintah kota, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serikat buruh, dan akademisi. Persentase kenaikannya 11,50% yang ditentukan dari akumulasi inflasi inflasi 6,83 persen dan laju pertumbuhan ekonomi nasional 4,67 persen. Perhitungan ini mengikuti formula seperti dalam PP No 78 Tahun 2015.
Kelompok/Jenis Usaha I terdiri dari pekerja di bidang Logam, Otomotif, Mesin, Bubur Kertas, Minyak Goreng, Kimia (Mayoritas Kimia), Karet, Plastik (Bukan Alat-alat Rumah Tangga).
Sedangkan Kelompok/Jenis Usaha II, terdiri dari Elektronik, Kayu (Bukan Kayu Lapis), Jasa Perbankan, Garment (Jumlah Pekerja di atas 2.500 orang), Mie instan kemasan (usaha besar bukan UMKM), Phylon, Makanan dan Minuman.
Kelompok/Jenis Usaha I terdiri dari pekerja di bidang Logam, Otomotif, Mesin, Bubur Kertas, Minyak Goreng, Kimia (Mayoritas Kimia), Karet, Plastik (Bukan Alat-alat Rumah Tangga).
Sedangkan Kelompok/Jenis Usaha II, terdiri dari Elektronik, Kayu (Bukan Kayu Lapis), Jasa Perbankan, Garment (Jumlah Pekerja di atas 2.500 orang), Mie instan kemasan (usaha besar bukan UMKM), Phylon, Makanan dan Minuman.
Post a Comment for "Upah Minimum Sektoral Kota Bekasi 2017"