Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Daftar Tabel UMK Riau 2017

Melalui Keputusan Gubernur Riau No Kpts. 1058 / XI / 2016 tanggal 21 November 2016 Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Riau telah ditetapkan. Rata-rata kenaikan UMK 2017 mengikuti formula nasional 8,25% namun ada beberapa daerah mengalami kenaikan di atas-rata untuk menyesuaikan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) seperti Kabupaten Indragiri Hulu dan Kota Pekanbaru. UMK Kota Pekanbaru naik 9,61 persen sedangkan UMK Kabupaten Indragiri Hulu naik 12,25 persen.

UMK ini diberlakukan hanya bagi Pekerja/Buruh yang bekerja di Kabupaten/Kota masing-masing yang mempunyai masa kerja kurang dari I (satu) tahun dan berlaku mulai 1 Januari 2017.

Daftar UMK Riau 2017

  1. UMK 2017 Kota Pekanbaru Rp 2.352.577,25
  2. UMK 2017 Kota Dumai Rp 2.655.372,5
  3. UMK 2017 Kabupaten Rokan Hulu Rp 2.323.450,94
  4. UMK 2017 Kabupaten Indragiri Hulu Rp 2.440.845
  5. UMK 2017 Kabupaten Indragiri Hilir Rp 2.342.160
  6. UMK 2017 Kabupaten Kampar Rp 2.315.002,03
  7. UMK 2017 Kabupaten Bengkalis Rp 2.685.547,19
  8. UMK 2017 Kabupaten Siak Rp 2.392.249,23
  9. UMK 2017 Kabupaten Pelalawan Rp 2.356.039,6
  10. UMK 2017 Kabupaten Kuansing Rp 2.389.835,25
  11. UMK 2017 Kabupaten Kepulauan Meranti Rp 2.341.555,75
  12. UMK 2017 Kabupaten Rokan Hilir Rp 2.305.346,13
Perbandingan UMK 2017 dengan UMK 2016 di Riau






UMK 2016

Upah minimum kabupaten/kota (UMK) di wilayah Provinsi Riau tahun 2016 telah disepekati dewan pengupahan masing-masing kabupaten/kota. Prosedur selanjutnya dewan pengupahan menyurati ke Bupati atau Walikota yang akan diteruskan ke Gubernur.

Gubernur nantinya akan menetapkan UMK melalui Surat Keputusan Gubernur Sesuai ketentuan mengatakan bahwa Gubernur dalam menetapkan UMK harus lebih besar dari UMP. Upah minimum Provinsi (UMP) Riau telah ditetapkan sebesar Rp 2.095.000, sehingga upah minimum kab/kota (UMK) harusnya lebih tingggi dari angka tersebut.

Dibandingkan tahun 2015 UMK di Riau naik rata-rata 11,2 persen. Kenaikan UMK tertinggi di Kota Dumai yakni sebesar Rp 314.500 menjadi Rp 2.514.500. Angka ini sekaligus manjadikan UMK tertinggi di Provinsi Riau, tahun lalu UMK Kabupaten Bengkalis paling besar seprovinsi, Sementara UMK 2016 terendah di Kabupaten Kepulauan Meranti dengan jumlah Rp 2.101.000.

Berikut daftar UMK Provinsi Riau 2016 yang diusulkan:
  1. UMK Kabupaten Bengkalis Rp 2.394.500
  2. UMK Kabupaten Indragiri Hilir Rp 2.107.000
  3. UMK Kabupaten Indragiri Hulu Rp 2.222.222
  4. UMK Kabupaten Kampar Rp 2.140.000
  5. UMK Kabupaten Kepulauan Meranti Rp 2.101.000
  6. UMK Kabupaten Kuantan Singingi Rp 2.227.500
  7. UMK Kabupaten Pelalawan Rp 2.176.500
  8. UMK Kabupaten Rokan Hilir Rp 2.150.000
  9. UMK Kabupaten Rokan Hulu Rp 2.117.500
  10. UMK Kabupaten Siak Rp 2.210.500
  11. UMK Kota Dumai Rp 2.514.000
  12. UMK Kota Pekanbaru Rp 2.165.435
Perbandingan UMK Riau 2016 dan 2015
UMK Riau 2016

Catatan: tahun 2015 Surat Keputusan Gubernur no 15/1/2015 tentang UMK se Provinsi Riau 2015 ditandatangani tanggal 14 Januari 2015. Mengacu kepada hal tersebut diperkirakan SK Gubernur Riau tentang UMK 2016 akan diterbitkan pertengahan Januari 2016. Jika sudah terbit SK tersebut atau ada perubahan UMK admin akan update.

UPDATE 

Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Riau telah menerima seluruh revisi Upah Minimum Kabupaten (UMK) 12 kabupaten/kota. Sebelumnya ada beberapa usulan UMK yang dikembalikan ke Pemda karena tidak sesuai dengan rumusan seperti dalam PP 78/2015 yang memperhitungkan kenaikan UMK berdasarkan tingkatan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Adanya revisi berarti UMK tahun 2016 untuk 12 kabupaten/kota di Riau naik dengan besaran yang sama yakni 11,5%, berikut daftarnya:

1. Kabupaten Bengkalis Rp 2.480.875
2. Kabupaten Indragiri Hilir Rp 2.163.658
3. Kabupaten Indragiri Hulu Rp 2.174.473
4. Kabupaten Kampar Rp2.138.570.
5. Kabupaten Kepulauan Meranti Rp 2.163.100
6. Kabupaten Kuansing Rp 2.207.700
7. Kabupaten Pelalawan Rp 2176.480
8. Kabupaten Rokan Hilir Rp 2.129.650
9. Kabupaten Rokan Hulu Rp 2.146.375
10. Kabupaten Siak Rp 2.209.930
11. Kota Dumai Rp 2.453.000
12. Kota Pekanbaru Rp 2.146.375

2 comments for "Daftar Tabel UMK Riau 2017"

  1. mau gimana lagi,kita buruh harus berlapang dada walau semua usaha sudah di lakukan melalui perjuangan organisaai buruh baik dengan turun kejalan maupun di meja perundingan,tetap saja pada hakikatnya keputusan di tangan Allah.menurut saya yg harus kita lakukan adalah senantiasa bersyukur dan terus bersemangat dlm mencari nafkah utk keluarga tercinta,dengan demikian mudah2an Alloh ridho dengan memberi keberkahan rezeki yg di berikan kepada kita.jadikan semua sebagai motivasi utk lebih kreatif dlm mencari solusi terhadap permasalahan ekonomi,misalnya mencari tambahan penghasilan di luar kantor tanpa harus mengganggu pekerjaan kita sebagai karyawan.ini saya ada nemu situs mantap yg bisa nambah pendapatan tanpa rugi,tanpa promosi,tanpa hrus merekrut member,tugas anda tinggal daftar kemudian duduk manis di rumah,uang masuk ke rekening anda selengkapnya lihat di http://goo.gl/0z1xxM semoga bermanfaat.

    ReplyDelete
  2. apakah bisa di download Surat Keputusan Gubernur no 15/1/2015 tentang UMK se Provinsi Riau 2015 ditandatangani tanggal 14 Januari 2015 nya ?

    ReplyDelete