Tarif dan Rute KRL Commuter Jabodetabek
Tarif kereta api KRL Jabodetabek atau KRL Commuter Line menggunakan mekanisme penghitungan tarif progresif berdasarkan kilometer yang ditempuh penumpang.
Aturan ini berlaku mulai tanggal 1 April 2015 dengan dasar hukum Peraturan Menteri Perhubungan No 17 Tahun 2015 tentang tarif angkutan orang dengan kereta api pelayanan kelas ekonomi untuk melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation).
Dalam Tarif progresif ini penumpang dikenakan minimum kilometer perjalanan untuk 1 s.d 25 kilometer pertama sebesar Rp 2000, selanjutnya membayar Rp 1000 untuk tiap 1 s.d 10 kilometer berikutnya dan berlaku kelipatan.
Jarak 1 s.d 25 km pertama tarif yang dibayar penumpang merupakan tarif bersubsidi dari tarif sebenarnya Rp 5.000 (operator), pemerintah melalui mekanisme PSO Public Service Obligation yang memberikan subsidi sebesar Rp 3.000, sehingga sisanya sejumlah Rp 2.000 yang dibayar oleh penumpang.
Struktur pembentukan tarif seperti ini akan sangat rentan terhadap kenaikan harga tiket. Seperti beberapa bulan yang lalu KAI menginformasikan kepada masyarakat bahwa tiket KRL akan naik.
Dalam Tarif progresif ini penumpang dikenakan minimum kilometer perjalanan untuk 1 s.d 25 kilometer pertama sebesar Rp 2000, selanjutnya membayar Rp 1000 untuk tiap 1 s.d 10 kilometer berikutnya dan berlaku kelipatan.
Jarak 1 s.d 25 km pertama tarif yang dibayar penumpang merupakan tarif bersubsidi dari tarif sebenarnya Rp 5.000 (operator), pemerintah melalui mekanisme PSO Public Service Obligation yang memberikan subsidi sebesar Rp 3.000, sehingga sisanya sejumlah Rp 2.000 yang dibayar oleh penumpang.
Struktur pembentukan tarif seperti ini akan sangat rentan terhadap kenaikan harga tiket. Seperti beberapa bulan yang lalu KAI menginformasikan kepada masyarakat bahwa tiket KRL akan naik.
Kabarnya perubahan itu disebabkan kontrak subsidi public service obligation (PSO) dari pemerintah kepada PT KAI Commuter Jabodetabek (KCJ) akan habis pada tanggal 18 November 2015.
Berkurangnya PSO ini mengakibatkan subsidi untuk 1 s.d 25 km pertama berkurang menjadi Rp 2.000 dari semula Rp 3.000. Dampaknya penumpanglah yang menanggung hilangya subsidi tersebut tersebut, tadinya membayar Rp 2.000 sekarang harus membayar Rp 3.000 untuk 1 s.d 25 km pertama.
Berkurangnya PSO ini mengakibatkan subsidi untuk 1 s.d 25 km pertama berkurang menjadi Rp 2.000 dari semula Rp 3.000. Dampaknya penumpanglah yang menanggung hilangya subsidi tersebut tersebut, tadinya membayar Rp 2.000 sekarang harus membayar Rp 3.000 untuk 1 s.d 25 km pertama.
Namun kenaikan ini batal setelah ada kepastian bahwa kontrak subsidi public service obligation (PSO) dari pemerintah diperpanjang.
Tarif Per 2020
Tarif Per 2020
Tarif perjalanan KRL saat ini belum berubah dan masih sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 354 tahun 2020, yaitu sebesar Rp 3000 untuk 25 km pertama dan untuk rute lanjutan akan ditambahkan Rp. 1000 untuk perjalan setiap 10 kilometer.
Rute dan Tarif KRL
- Rute Jakarta Kota – Depok – Bogor
- Rute Jakarta Kota – Bekasi
- Rute Duri – Depok – Bogor
- Rute Duri – Nambo
- Rute Jatinegara – Depok – Bogor
- Rute Tanah Abang - Serpong - Parung Panjang -Maja
- Rute Jakarta Kota - Tanjung Priok
- Rute Duri - Tangerang
- Rute Jakarta Kota - Manggarai
1. Tarif Jakarta Kota – Depok – Bogor
4. Tarif Tanah Abang - Serpong - Parung Panjang -Maja
6. Tarif Duri – Depok – Bogor
7. Tarif Duri – Nambo
7. Tarif Duri – Nambo
Update :
Tarif KRL akan mengalami kenaikan yang direncanakan mulai tanggal 1 Oktober 2016. Harga tiket KRL dari semula Rp 2 ribu per jarak 1-25 km pertama menjadi Rp 3 ribu per jarak 1-25 km pertama. Sedangkan untuk 10 km berikutnya, tarif tetap, yakni Rp 1.000 dan berlaku setiap kelipatan.
Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk PSO (public service obligation).