Tarif Pemakaian Pemakaman di Jakarta
Secara resmi tarif pemakaian lahan pemakaman di atur dalam Perda DKI Jakarta No 1 Tahun 2015 tentang Retribusi Daerah. Sewa tanah untuk makam tergantung kepada kategori pembagian blok. Paling tinggi Blok AA I sebesar Rp 100.000 untuk jangka waktu 3 tahun.
Perpanjangan dilakukan setelah 3 tahun, tarifnya perpanjangan tiga tahun pertama 50% adri tarif. Perpanjnagan berikutnya berlaku tarif normal. Sementara itu sewa tanah tumpangan (berlaku bagi suami-istri atau memiliki hubungan darah) dipatok 25% dari retribusi.
Tarif lainnya seperti peralatan perawatan jenazah Rp 75.000 dan pemakaian kendaraan jenazah dan perlengkapannya sebesar 100.000 sekali pakai untuk dalam kota sedangkan luar kota tarifnya Rp 1.500/km. Taman pemakaman juga bisa dipakai sebagai lokasi shooting film dengan tarif Rp 1.000.000 per lokasi untuk 1-2 hari.
- Sewa tanah makam tumpangan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari besarnya retribusi sebagaimana tercantum dalam angka 1.
- Perpanjangan sewa tanah makam adalah :
Perpanjangan dilakukan setelah 3 tahun, tarifnya perpanjangan tiga tahun pertama 50% adri tarif. Perpanjnagan berikutnya berlaku tarif normal. Sementara itu sewa tanah tumpangan (berlaku bagi suami-istri atau memiliki hubungan darah) dipatok 25% dari retribusi.
Tarif lainnya seperti peralatan perawatan jenazah Rp 75.000 dan pemakaian kendaraan jenazah dan perlengkapannya sebesar 100.000 sekali pakai untuk dalam kota sedangkan luar kota tarifnya Rp 1.500/km. Taman pemakaman juga bisa dipakai sebagai lokasi shooting film dengan tarif Rp 1.000.000 per lokasi untuk 1-2 hari.
Keterangan:
- Perpanjangan sewa tanah makam adalah :
- Tiga tahun pertarria 50% (lima puluh persen) dari besarnya retribusi sebagaimana tercantum dalam angka 1.
- Tiga tahun berik-utnya 100% (seratus persen) dad besarnya retribusi sebagaimana tercantum dalam angka 1.
- Perpanjangan sewa tanah makam sebagaimana dimaksud di atas diajukan paling lama 3 (tiga) tahun setelah sewa tanah makam berakhir dan apabila tidak diperpanjang setelah lewat jangka waktu 3 (tiga) tahun dapat digunakan untuk pemakaman ulang.