UMK Lampung 2017
UMR Lampung 2017 atau Upah minimum Kabupaten/Kota wilayah Provinsi Lampung tahun 2017 sudah ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. Terdapat 9 (sembilan) Kabupaten/Kota yang mengajukan UMK ke gubernur. Sementara 6 wilayah kabupaten/kota lainnya mengikuti UMP yang sudah ditetapkan yakni senilai Rp1.908.447.
Berikut daftar UMK di Lampung tahun 2017
Keenam kabupaten kota tersebut adalah Kota Bandar Lampung, Kab Lampung Tengah, Kab Lampung Timur, Kota Metro, Kabupaten Tulangbawang, dan Kabupaten Tulangbawang Barat. Sedangkan 2 (dua) daerah lainnya yakni Kabupaten Lampung Selatan dan Way Kanan masih dalam proses karena pemberkasan belum lengkap. Namun besaran angka UMK yang diusulkan masing-masing Rp1.800.500 (Lamsel) dan Waykanan sebesar Rp1.790.000.
Bagi kabupaten/kota lain yang tidak ikut mengajukan nilai UMK kepada Pemprov Lampung, otomatis akan mengikuti nilai UMP Lampung senilai Rp1.763.000. Dengan demikian UMK semua kabupaten kota di Lampung tahun 2016 sebagai berikut:
Berikut daftar UMK di Lampung tahun 2017
- UMK 2017 Kota Bandar Lampung Rp 2.054.365,32
- UMK 2017 Kota Metro Rp 1.909.530
- UMK 2017 Kabupaten Lampung Tengah Rp 1.916.696,15
- UMK 2017 Kabupaten Lampung Timur Rp 1.908.555,75
- UMK 2017 Kabupaten Tulangbawang Rp 1.917.324
- UMK 2017 Kabupaten Way Kanan Rp 1.950.000
- UMK 2017 Kabupaten Lampung Utara Rp 1.921.670
- UMK 2017 Kabupaten Tulangbawang Barat Rp 1.939.948,25
- UMK 2017 Kabupaten Lampung Selatan Rp 1.908.447
- UMK Kabupaten Lampung Barat Rp 1.908.447
- UMK Kabupaten Mesuji Rp 1.908.447
- UMK Kabupaten Pasawaran Rp 1.908.447
- UMK Kabupaten Pringsewu Rp 1.908.447
- UMK Kabupaten Tanggamus Rp 1.908.447
- UMK Kabupaten Pesisir Barat Rp 1.908.447
Perbandingan UMR Lampung 2017 dengan 2016
UMR Lampung 2016
Terdapat 8 (delapan) Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung yang mengajukan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2016. Namun hanya enam Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan dengan SK Gubernur Lampung.
Keenam kabupaten kota tersebut adalah Kota Bandar Lampung, Kab Lampung Tengah, Kab Lampung Timur, Kota Metro, Kabupaten Tulangbawang, dan Kabupaten Tulangbawang Barat. Sedangkan 2 (dua) daerah lainnya yakni Kabupaten Lampung Selatan dan Way Kanan masih dalam proses karena pemberkasan belum lengkap. Namun besaran angka UMK yang diusulkan masing-masing Rp1.800.500 (Lamsel) dan Waykanan sebesar Rp1.790.000.
Bagi kabupaten/kota lain yang tidak ikut mengajukan nilai UMK kepada Pemprov Lampung, otomatis akan mengikuti nilai UMP Lampung senilai Rp1.763.000. Dengan demikian UMK semua kabupaten kota di Lampung tahun 2016 sebagai berikut:
- UMK Kota Bandar Lampung Rp 1.870.000
- UMK Kota Metro Rp 1.764.000
- UMK Kabupaten Lampung Tengah Rp 1.770.620
- UMK Kabupaten Tulang Bawang Rp 1.771.200
- UMK Kabupaten Tulang Bawang Barat Rp 1.792.100
- UMK Kabupaten Lampung Timur Rp 1.763.100
- UMK Kabupaten Lampung Barat Rp 1.763.000
- UMK Kabupaten Lampung Utara Rp 1.763.000
- UMK Kabupaten Mesuji Rp 1.763.000
- UMK Kabupaten Pasawaran Rp 1.763.000
- UMK Kabupaten Pringsewu Rp 1.763.000
- UMK Kabupaten Tanggamus Rp 1.763.000
- UMK Kabupaten Pesisir Barat Rp 1.763.000
- UMK Kabupaten Lampung Selatan Rp 1.800.500
- UMK Kabupaten Way Kanan Rp 1.763.000
info terbarunya di tunggu.. terutama lampung selatan.. sampe kapan proses menjadi resmi keputusan
ReplyDelete