Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Upah Sektoral Kabupaten Bogor 2017

Upah Sektoral 2017

Berdasarkan  Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/Kep.1486-Bangsos/2016 Tanggal 30 Desember 2016 tentang upah minimum kabupaten/kota di Jabar 2017, telah diputuskan besaran upah minimum sektoral untuk kbupaten Bogor tahun 2017.

Sektor usaha masih mengacu pada KLBI 2009 dengan membagi menjadi 3 sektor. Dibandingkan tahun 2016 UMSK Kabupaten Bogor mengalami kenaikan sebesar 8,95% untuk ketiga sektor tersebut.

Berikut besaran uapah sektoral Kabupaten Bogor 2017:
  1. Sektor I Rp 3.565.710
  2. Sektor II Rp 3.727.788
  3. Sektor III Rp 3.889.866

Upah Sektoral 2016

Upah minimum sektoral Kabupaten Bogor 2016 terbagi menjadi 3 (tiga) sektor sama seperti tahun 2015. UMSK (Kabupaten) Bogor mengalami kenaikan dengan persenates yang sama yakni 14,8 persen. Sektor I naik sebesar Rp 422.911 menjadi Rp 3.272.911. Sektor II yang meliputi industri pengolahn makanan dll, konstruksi serta hotel bintang 3/4/5 menjadi Rp 3.421.680. Sementara paling tinggi Sektor III Rp 3.570.449 naik Rp 460.449 dibandingkan tahun 2015 (Rp 3.110.000)

Upah minimum sektoral Kabupaten Bogor mulai berlaku pada tanggal ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat No 561/Kep 1357-Bangsos/2015 tanggal 11 Desember 2015 tentang Upah Minimum Sektor Kabupaten/Kota di daerah Provinsi Jawa Barat.

Pembagian sektor usaha sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2009 yang yang dituangkan dalam Peraturan Kepala Badan Pusat Statitisk No. 57 Tahun 2009, berikut daftarnya:

Daftar UMK Sektoral Kabupaten Bogor 2016




Post a Comment for "Upah Sektoral Kabupaten Bogor 2017"