Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Subang 2016

UMSK Kabupaten Subang telah ditetapkan dengan keluarnya Keputusan Gubernur Jawa Barat No 561/Kep 1357-Bangsos/2015 tanggal 11 Desember 2015 tentang Upah Minimum Sektor Kabupaten/Kota di daerah Provinsi Jawa Barat. Sebelumnya UMK Subang tahun 2016 sudah ditentukan dengan besaran Rp 2.149.720.

Nilai upah minimum sektoral Kabupaten (UMSK) Subang yang ditetapkan tidak berubah dari usulan Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Subang. Secara nominal masih jauh dari UMK Sektoral kabupaten tetangga seperti Purwakarta dan Karawang. Berikut rincian UMSK Subang 2016:
  1. Sektor I (industri pengolahan, industri kelengkapan kendaraan bermotor, industri tas, jasa keuangan dan asuransi, industri alas kaki, penyedia makan dan minum, jasa konstruksi, serta peternakan) Rp 2.226.655
  2. Sektor II (jasa kesehatan manusia, jasa transportasi dan pergudangan, jasa telekomunikasi, jasa pos dan kurir, jasa tol, penyediaan akomodias dan penyediaan makan minum, industri tekstil, distributor, industri elektronik) Rp 2.335.925
  3. Sektor III (industri pengolahan, industri karet dan barang dari karet, industri kendaraan bermotor, industri kimia, pertambangan migas, jasa profesional, jasa ketenagakerjaan) Rp 2.453.000
Daftar UMSK Subang 2016


Post a Comment for "Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Subang 2016"