Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Upah Minimum Sektoral Kota Depok 2017

Upah Sektoral 2017

Upah sektoral Kota Depok 2017 sudah ditetapkan seiring diterbitkannya Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/Kep.1486-Bangsos/2016 Tanggal 30 Desember 2016.

Upah minimum sektoral Depok terbagi menjadi 3 sektor berdasarkan jenis usahanya, berikut UMSK Kota Depok 2017 :
  1. Upah Minimum Sektoral I - Rp 3.401.215 - Perusahaan Yang Bergerak Di Bidang Industri Jasa Perbankan Dan Jasa Perdagangan.
  2. Upah Minimum Sektoral II - Rp 3.659.742 - Perusahaan yang  bergerak di bidang pasar modern termasuk supermarket, hypermarket, departement store, wholesale dan perdagangan eceran dalam skala besar, kelompok industri barang dari logam yang berhubungan dengan textil) 
  3. Upah Minimum Sektoral III - Rp Rp3.840.000 - Perusahaan yang bergerak di bidang industri kimia dasar, industri kimia  organik,  energi,  pertambangan,  logam, elektronik, mesin, makanan dan minuman, industri farmasi dan industri kesehatan 
Daftar Upah Sektoral Depok 2017


Upah Sektoral 2016

Gubernur Jawa Barat telah menyetujui usulan upah sektoral Kota Depok tahun 2016 dengan terbitnya Keputusan Gubernur Jawa Barat No 561/Kep 1357-Bangsos/2015 tanggal 11 Desember 2015 tentang Upah Minimum Sektor Kabupaten/Kota di daerah Provinsi Jawa Barat. Upah minimum sektoral Kota Depok lebih tinggi dari UMK Kota Depok yang sudah ditetapkan terlebih dahulu. UMK Kota Bogor 2016 sendiri sebesar Rp 3.046.180.

Besaran UMSK Depok sesuai dengan usulan dewan pengupahan yang mewakili bipariat (pemerintah, asosiasi pengusaha dan serikat pekerja/buruh). Jika dilihat perbandingan dengan upah sektoral Kota Depok tahun 2015, kenaikan UMSK Depok melebihi dari angka 11,5% yang merupakan hitungan berdasarkan PP 78 Tahun 2015.

Upah minimum sektoral Kota Depok 2016:
  1. Sektor I (tekstil) Rp 3.142.000
  2. Sektor II (perusahaan di bidang pasar moderen) Rp 3.306.000
  3. Sektor III (industri kimia organik, energi, pertambangan, logam, eletkronik, mesin, makanan dan minuman, industri farmasi dan kesehatan) Rp 3.468.000
  4. Sektor IV (industri kimia dasar) Rp 3.503.000
Perbandingan UMSK Depok 2016 dan 2015


Post a Comment for "Upah Minimum Sektoral Kota Depok 2017"