Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Jakarta 2017

Upah Sektoral 2017
Upah minimum sektoral provinsi (UMSP) DKI Jakarta 2017 ditetapkan dengan Pergub No 20 Tahun 2017 tanggal23 Februari 2017. Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2017.

Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2017
ditetapkan dalam sektor atau subsektor sebagai berikut:

a. sektor kimia, energi dan pertambangan;
b. sektor logam, elektronik dan mesin; dan

c. sektor farmasi dan kesehatan.




2015

Update: Pergub tentang UMSP Jakarta 2016 sudah terbit, selengkapnya lihat di sini

Pasal 5 Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 230 Tahun 2015 tentang UMP Tahun 2016 menyatakan bahwa Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) yang belum ditetapkan dapat diusulkan dan ditetapkan kemudian atas dasar kesepakatan Asosiasi Perusahaan dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh terkait pada sektor yang bersangkutan.

Tahun lalu Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Jakarta baru ditetapkan pada tanggal 30 Januari 2015 dengan keluarnya Keputusan Gubernur No 20 Tahun 2015 tentang Upah Minimum Sektoral DKI Jakarta.

Jika mengacu pada tanggal penandatanganan berarti dasar hukum UMSP DKI Jakarta 2016 maksimal akhir Januari sudah diterbitkan.

Seusai mekanisme sebelum penerbitan dasar hukum UMSP Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta harus mengusulkan besaran UMSP kepada Gubernur. Besaran UMSP yang diusulkan merupakan kesepakatan Dewan Pengupahan yang terdiri 3 unsur perwakilan pemerintah, serikat pekerja, dan asosiasi perusahaan.

Pertanyaannya berapakah UMSP DKI Jakarta tahun 2016 ?

Mengutip dari berbagai sumber para pekerja buruh menginginkan besaran UMSP seperti formula tahun 2015 di mana upah minimum sektoral lebih besar 5-20% dari upah minimum provinsi (UMP).

Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2015 ditetapkan dalam sektor sebagai berikut :

a. sektor bangunan dan pekerjaan umum;
b. sektor kimia, energi dan pertambangan;
c. sektor logam, eiektronik dan mesin;
d. sektor otomotif;
e. sektor asuransi dan perbankan;
f. sektor makanan dan minuman;
g. sektor farmasi dan kesehatan;
h. sektor tekstil, sandang dan kulit;
i. sektor pariwisata;
j. sektor telekomunikasi; dan
k. sektor retail.

Seperti diketahui UMP DKI Jakarta sudah ditetapkan Rp 3.100.000. Jika UMSP mengikuti perhitungan seperti tahun 2015, maka UMSP DKI Jakarta 2016 dapat diperkirakan besarannya dengan cara persentase terhadap UMP 2015 dikalikan dengan UMP 2016, didapatlah hasil sebagai berikut:

Perkiraan UMPS DKI Jakarta 2016


 


Perlu ditegaskan daftar di atas adalah perkiraan berdasarkan formulasi perhitungan UMSP 2015. Angka pastinya masih menunggu secara resmi diterbitkannya Pergub DKI Jakarta tentang UMSP 2016. Sedangkan upah minimum sektor bangunan dan pekerjaan umum akan dibahas dalam posting selanjutnya.

Update: UMSP Jakarta 2016

Post a Comment for "Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Jakarta 2017"