Upah Minimum Sektoral Sukabumi
Baru tahun 2016 pemerintahan Kabupaten Sukabumi dan pemerintahan Kota Sukabumi menerapkan upah minimum sektoral. Tahun lalu hanya UMK saja yang berlaku pada dua daerah itu.
UMK Sektoral Kota Sukabumi
Upah minimum sektor Kota Sukabumi terbagi menjadi dua yakni Sektor I untuk Restoran Bertaraf Internasional sebesar Rp 2.118.500 dan yang kedua untuk sektor Retail Besar dan Berskala Nasional dengan besaran upah minimum yang sama.
UMSK (Kota) Sukabumi lebih besar dari UMK 2016 yang ditetapkan Rp Rp 1.834.175 atau selisih Rp 284.325 dengan kata lain lebih tinggi 15.5%.
UMK Sektoral Kabupaten Sukabumi
UMK Kabupaten Sukabumi tahun 2016 ditetapkan sebesar Rp 2.195.435, sedangkan upah minimum sektoral berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat No 561/Kep 1357-Bangsos/2015 terbagi menjadi 2 sektor yakni sektor I Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) dengan UMSK Rp 2.535.511 dan Sektor II industri Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman (RTMM) sebesar Rp 2.666.973.
UMK Sektoral Kota Sukabumi
Upah minimum sektor Kota Sukabumi terbagi menjadi dua yakni Sektor I untuk Restoran Bertaraf Internasional sebesar Rp 2.118.500 dan yang kedua untuk sektor Retail Besar dan Berskala Nasional dengan besaran upah minimum yang sama.
UMSK (Kota) Sukabumi lebih besar dari UMK 2016 yang ditetapkan Rp Rp 1.834.175 atau selisih Rp 284.325 dengan kata lain lebih tinggi 15.5%.
UMK Sektoral Kabupaten Sukabumi
UMK Kabupaten Sukabumi tahun 2016 ditetapkan sebesar Rp 2.195.435, sedangkan upah minimum sektoral berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat No 561/Kep 1357-Bangsos/2015 terbagi menjadi 2 sektor yakni sektor I Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) dengan UMSK Rp 2.535.511 dan Sektor II industri Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman (RTMM) sebesar Rp 2.666.973.
Upah Minimum Sektoral Kota/Kabupaten Sukabumi 2016
Menengok Lagi Desain Istana Presiden di Ibu Kota Baru Setelah Isu Pembangunan Kembali Menyeruak...Baca Selengkapnya
ReplyDelete