Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Tarif Penyeberangan Ketapang Gilimanuk Terbaru

Demi menjamin kelangsungan penyelenggaraan pelayanan angkutan penyeberangan antar provinsi perlu dilakukan penyesuaian tarif dengan berpedoman pada harga jenis eceran bahan bakar tertentu.

Tarif per 15 Mei 2017

Penumpang
  1. Dewasa  Rp 6.500
  2. Anak-anak  Rp 4.500
Kendaraan
  1. Gol I Sepeda  Rp 7.500
  2. Gol II Sepeda Motor Rp 24.000
  3. Gol III Sepeda Motor di atas 500 cc Rp 37.000
  4. Gol IV A Kendaraan Penumpang Rp 159.000
  5. Gol IV B Kendaraan Barang Rp 141.000
  6. Gol V A Kendaraan Penumpang (Bus Sedang) Rp 302.000
  7. Gol V B Kendaraan Barang Rp 242.000
  8. Gol VI A Kendaraan Penumpang (Bus Besar) Rp 495.000
  9. Gol VI B Kendaraan Barang Rp 395.000
  10. Gol VII Kendaraan panjang 10-12 M Rp 505.000
  11. Gol VIII Kenddaraan panjang 12-16 M Rp 732.000
  12. Gol IX Kendaraan Panjang > 16 M Rp 1.045.000

Tarif Per 6 April 2016 

Menyikapi turunnya harga BBM bersubsidi mulai 1 April 2016 tarif penyeberangan Ketapang - Gilimanuk ikut turun. Penyesuaian ini berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM.37 Tahun 2016, Tanggal 1 April 2016 Tentang Tarif Penyeberangan Litas Antar Propinsi dan Keputusan Direksi PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) Nomor: KD.114/OP.404/ASDP-2016 tanggal 6 April, tentang Tarif Tiket Terpadu Lintas Antar Propinsi pada Pelabuhan Penyeberangan, berikut daftarnya:
  1. Penumpang Dewasa Rp 6.000
  2. Penumpang Anak-anak Rp 4.000
  3. Kendaraan Golongan I Rp 7.000
  4. Kendaraan Golongan II Rp 22.000
  5. Kendaraan Golongan III Rp 34.000
  6. Kendaraan Golongan IV A Rp 138.000
  7. Kendaraan Golongan IV B Rp 124.000
  8. Kendaraan Golongan V A Rp 262.000
  9. Kendaraan Golongan V B Rp 210.000
  10. Kendaraan Golongan VI A Rp 436.000
  11. Kendaraan Golongan VI B Rp 347.000
  12. Kendaraan Golongan VII Rp 458.000
  13. Kendaraan Golongan VIII Rp 690.000
  14. Kendaraan Golongan IX Rp 1.000.000


Tarif Per 16 Januari 2016

Menyusul kebijakan pemerintah menurunkan BBM jenis solar tanggal 7 Januari 2016, tarif penyeberangan Ketapang-Gilimanuk turun mulai 16 Januari 2016, pukul 00.00. Penurunan tarif penyeberangan berlaku untuk semua golongan kendaraan dan penumpang, dengan angka bervariasi yakni penurunan tarif kendaraan rata-rata 4,9 persen, dan penumpang pejalan kaki sebesar 20,8 persen.

Dasar penurunan tersebut sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 5 Tahun 2016 tanggal 12 Januari 2016 tentang Tarif Penyeberangan Lintas Antar-Provinsi serta keputusan Direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Nomor KD.11/OP.404/ASDP-2016 tentang Tarif Terpadu Lintas Antar Provinsi pada Pelabuhan Penyeberangan di lingkungan PT ASDP Indonesia Ferry

Tarif sudah termasuk asuransi, iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang dan jasa kepelabuhan.

Berikut tarif baru Penyeberangan Gilimanuk - Ketapang
  1. Penumpang Dewasa Rp 7.000
  2. Penumpang Anak-anak Rp 5.000
  3. Kendaraan olongan I Rp 8.000
  4. Kendaraan Golongan II Rp 24.000
  5. Kendaraan Golongan III Rp 37.000
  6. Kendaraan Golongan IV A Rp 146.000
  7. Kendaraan Golongan IV B Rp 131.000
  8. Kendaraan Golongan V A Rp 277.000
  9. Kendaraan Golongan V B Rp 223.000
  10. Kendaraan Golongan VI A Rp 461.000
  11. Kendaraan Golongan VI B Rp 368.000
  12. Kendaraan Golongan VII Rp 485.000
  13. Kendaraan Golongan VIII Rp 733.000
  14. Kendaraan Golongan IX Rp 1.087.000


Post a Comment for "Tarif Penyeberangan Ketapang Gilimanuk Terbaru"