UMP dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Papua Barat
Tahun 2017Sesuai Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor: 561/247/11/2016 bertanggal pada 1 November 2016 upah minimum provinsi UMP Papaua Barat 2017 resmi ditetapkan sebesar Rp 2.421.500.
Dalam surat tersebut pemerintah Provinsi Papua Barat juga mentapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) tahun 2017, berikut daftarnya:
- Sub sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Rp. 3141.000.
- Pertambangan Umum kecuali galian C dari Rp. 2.660.000
- Jasa Konstruksi Rp. 2.619.000
- Kehutanan, Perkebunan serta Perikanan sebesar Rp. 2.422.700.
Tahun 2016Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Mimimum Sektoral Provinsi Papua Barat tahun 2016 ditetapkan sesuai Kep Gubernur Nomor 561/198/10/2015 Tahun 2015. UMP Papua Barat dari Rp 2.015.000 naik menjadi 2.237.000 per bulan.
Sementara upah minimum sektoral pprovinsi (UMSP) Papua Barat pada sub sektor ditetapkan sebagai berikut:
- Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Rp 2.943.000
- Pertambangan Umum kecuali galian C Rp 2.507.000
- Jasa Konstruksi Rp 2.452.500,
- Kehutanan.Prkebunan.dan Perikanan Rp 2.343.500
Bagi pekerja dengan status tetap, tidak tetap dan dalam masa percobaan, upah yang diberikan oleh pengusaha serendah-rendahnya sebesar Upah Minimum.
Pembayaran upah minimum bagi pekerja harian lepas ditetapkan secara upah bulanan yang dibayarkan berdasarkan jumlah hari kehadiran, dengan perhitungan upah sehari dengan ketentuan sebagai berikut:
a. bagi pekerja harian pada perusahaan dengan sistem waktu 6 (enam) hari kerja dalam seminggu. sebesar Upah Minimum sebulan dibagi 25 (dua puluh lima) hari kerja;
b. bagi pekerja harian pada perusahaan dengan sistem waktu 5 (lima) hari keija dalam seminggu. sebesar Upah Minimum sebulan dibagi 21 (dua puluh satu) hari kerja.
Pembayaran upah minimum bagi pekerja harian lepas ditetapkan secara upah bulanan yang dibayarkan berdasarkan jumlah hari kehadiran, dengan perhitungan upah sehari dengan ketentuan sebagai berikut:
a. bagi pekerja harian pada perusahaan dengan sistem waktu 6 (enam) hari kerja dalam seminggu. sebesar Upah Minimum sebulan dibagi 25 (dua puluh lima) hari kerja;
b. bagi pekerja harian pada perusahaan dengan sistem waktu 5 (lima) hari keija dalam seminggu. sebesar Upah Minimum sebulan dibagi 21 (dua puluh satu) hari kerja.
Perbandingan UMP dan UMSP Papua Barat 2015 dan 2016
Post a Comment for "UMP dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Papua Barat"