Upah Minimum Kabupaten/Kota UMK di Kalbar 2017
UMK 2017
Sesuai SK Gubernur Nomor 827/Disnakertrans/2015 tanggal 29 Oktober 2015 upah minimum provinsi (UMP) Kalimantan Barat tahun 2016 ditetapkan sebesar Rp 1.739.400. Angka ini naik 11,5% dari UMP tahun 2015 Rp 1.560.000.
Menyusul penetapan UMP maka sesuai ketentuan Kepala pemerintah daerah/kota mengajukan usulan upah minimum kota/kota kabupaten kepada Gubernur untuk ditetapkan. UMK ini juga mencakup upah sektoral minimum kab/kota (UMSK) bila ada. UMK dan upah sektoral tidak boleh lebih rendah dari UMP.
Berikut daftar upah minimum Kabupaten/Kota dan upah sektoral minimum di Kalbar yang sudah ditetapkan:
- UMK 2017 Kabupaten Ketapang Rp 2.478.000
- UMK 2017 Kabupaten Kapuas Hulu Rp 2.028.000
- UMK 2017 Kabupaten Sintang Rp 2.025.000
- UMK 2017 Kabupaten Bengkayang Rp 2.013.450
- UMK 2017 Kota Singkawang Rp 1.991.529
- UMK 2017 Kabupaten Sanggau Rp 1.973.425
- UMK 2017 Kota Pontianak Rp 1.972.000
- UMK 2017 Kabupaten Melawi Rp 1.948.500
- UMK 2017 Kabupaten Sekadau Rp 1.931.180
- UMK 2017 Kabupaten Kubu Raya Rp 1.907.400
- UMK 2017 Kabupaten Mempawah Rp 1.901.005
- UMK 2017 Kabupaten Kayong Utara Rp 2.130.300
- UMK 2017 Kabupaten Landak Rp 2.000.920
- UMK 2017 Kabupaten Sambas Rp 2.022.800
Upah Sektoral Kalbar 2017
1. Upah Sektoral Kabupaten Kapuas Hulu
- Perkebunan Kelapa Sawit Rp 2.155.000
- Industri Karet dan Barang dari Karet Rp 2.155.000
- Industri Penggergajian dan Pengolahan kayu Rp 2.155.000
2. Upah Sektoral Kabupaten Kayong Utara
- Perkebunan Kelapa Sawit termasuk Industri CPO Rp 2.322.000
- Industri Pertambangan Rp 2.322.000
3. Upah Sektoral Kabupaten Landak
- Perkebunan Rp 2.003.845
- CPO dan Industri Karet Rp 2.003.845
4. Upah Sektoral Kabupaten Ketapang
- Perkebunan Kelapa Sawit termasuk Industri Pengolahan Kelapa Sawit (CPO) Rp 2.480.000
5. Upah Sektoral Kabupaten Sambas
- Perkebunan Kelapa Sawit termasrrk Industri CPO Rp 2.095.000
- Industri Karet dan Barang dari Karet Rp 2.095.000
UMK 2016
Sesuai SK Gubernur Nomor 827/Disnakertrans/2015 tanggal 29 Oktober 2015 upah minimum provinsi (UMP) Kalimantan Barat tahun 2016 ditetapkan sebesar Rp 1.739.400. Angka ini naik 11,5% dari UMP tahun 2015 Rp 1.560.000.
Menyusul penetapan UMP maka sesuai ketentuan Kepala pemerintah daerah/kota mengajukan usulan upah minimum kota/kota kabupaten kepada Gubernur untuk ditetapkan. UMK ini juga mencakup upah sektoral minimum kab/kota (UMSK) bila ada. UMK dan upah sektoral tidak boleh lebih rendah dari UMP.
Berikut daftar upah minimum Kabupaten/Kota dan upah sektoral minimum di Kalbar yang sudah ditetapkan:
- UMK Kabupaten Kapuas Hulu Rp 1.784.000 dan UMSK Rp 1.895.500
- UMK Kabupaten Kayong Utara Rp 1.987.975 dan UMSK Rp 2.150.000
- UMK Kabupaten Ketapang Rp 2.007.000 dan UMSK Rp 2.110.000
- UMK Kabupaten Landak Rp 1.801.583 dan UMSK Rp 1.891.662
- UMK Kabupaten Melawi Rp 1.800.000 dan UMSK Rp 1.803.000
- UMK Kabupaten Sambas Rp 1.839.750 dan UMSK Rp 1.934.525
- UMK Kota Pontianak Rp 1.816.000
- UMK Kota Singkawang Rp 1.839.750
- UMK Kabupaten Bengkayang Rp 1.860.000
- UMK Kabupaten Kubu Raya Rp 1.761.700
- UMK Kabupaten Mempawah Rp 1.75.6125
- UMK Kabupaten Sanggau Rp 1.823.025
- UMK Kabupaten Sekadau Rp 1.784.000
- UMK Kabupaten Sintang Rp 1.800.000
Post a Comment for "Upah Minimum Kabupaten/Kota UMK di Kalbar 2017"