Upah Minimum Harian Lepas Jakarta
Pekerja atau buruh harian lepas di Jakarta dimasukkan dalam sektor bangunan dan pekerjaan umum. Besaran upah minimum sektor ini ditetapkan secara harian. Sesuai peraturan prundangan yang berlaku, dalam hal upah ditetapkan secara harian perhitungan Upah sehari sebagai berikut:
Besaran upah minimum tergantung kualifikasi pekerja, tanggung jawab dan kemampuan teknis pekerjaan. Mandor/pekerja dan Operator Alat Berat upahnya minimum Rp 174.468 per hari atau tertinggi dibandingkan kalifikasi lainnya, berikut daftarnya:
- bagi Perusahaan dengan sistem waktu kerja 6 (enam) hari dalam seminggu, Upah sebulan dibagi 25 (dua puluh lima); atau
- bagi Perusahaan dengan sistem waktu kerja 5 (lima) hari dalam seminggu, Upah sebulan dibagi 21 (dua puluh satu).
Besaran upah minimum tergantung kualifikasi pekerja, tanggung jawab dan kemampuan teknis pekerjaan. Mandor/pekerja dan Operator Alat Berat upahnya minimum Rp 174.468 per hari atau tertinggi dibandingkan kalifikasi lainnya, berikut daftarnya:
- Pekerja/Knek Rp 130.200
- Tukang Gali Rp 149.730
- Kepala Tukang Batu Rp 164.052
- Tukang Batu Rp 149.730
- Kepala Tukang Kayu Rp 164.052
- Tukang Kayu Rp 149.730
- Kepal Tukang Besi Rp 164.052
- Tukang Besi Rp 149.730
- Kepala Tukang Cat Rp 164.052
- Tukang Cat Rp 149.730
- Tukang Aspal Rp 130.200
- Mandor/Pengawas Rp 174.468
- Instalator Rp 164.052
- Pembantu Instalator Rp 149.730
- Tukang Babat Rumput Rp 130.200
- Kepala Tukang Pasang Pipa/Ledeng Rp 149.730
- Tukang Pasang Pipa Rp 130.200
- Operator Alat Berat Rp 174.468
- Pembantu Operator Alat Berat Rp 149.730
- Tukang Las Rp 149.730
Perbandingan Upah Harian Tahun 2015 dan 2016
Post a Comment for "Upah Minimum Harian Lepas Jakarta"