Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Upah Sektoral Jakarta 2018

UMSP Jakarta 2018

Mengacu pada pertauran Gubernur DKI Jakarta No. 16 tahun 2018, Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2018 ditetapkan dalam sektor atau subsektor sebagai berikut: 

a. sektor kimia, energi dan pertambangan;
b. sektor logam, elektronik dan mesin;
c. sektor otomotif;
d. sektor asuransi dan perbankan;
e. sektor makanan dan minuman;
f. sektor farmasi dan kesehatan;
g. sektor tekstil, sandang dan kulit;
h. sektor pariwisata;
i. sektor telekomunikasi;
j. sektor ritel; dan
k. sektor bangunan dan pekerjaan umum. 







UMSP 2017

Upah minimum sektoral provinsi (UMSP) DKI Jakarta 2017 ditetapkan dengan Pergub No 20 Tahun 2017 tanggal 23 Februari 2017. Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2017.

Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2017 ditetapkan dalam sektor atau subsektor sebagai berikut:

a. sektor kimia, energi dan pertambangan;
b. sektor logam, elektronik dan mesin; dan
c. sektor farmasi dan kesehatan.


Upah minumu sektoral Jakarta tahap II ditetapkan berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 52 Tahun 2017 tanggal 13 April 2017. Dalam Pergub tersebut ditetapkan dalam sektor atau subsektor sebagai berikut :

a. sektor kirnia, energi dan pertambangan
b. sektor logam, elektronik dan mesin;
c. sektor otomotif;
d. sektor asuransi dan perbankan;
e. sektor makanan dan minuman;
f. sektor farmasi dan kesehatan; dan
g. sektor pariwisata.



UMSP 2016

Upah minimum sektoral provinsi DKI Jakarta tahun 2016 sudah diputuskan dengan diterbitkannya Pergub No 8 Tahun 2016 tanggal 13 Januari 2016 tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi DKI Jakarta 2016.

Mengacu pada data tersebut, upah minimum sektoral DKI Jakarta mengalami kenaikan dengan angka rata-rata 13,3%. Persentase ini mengikuti formula PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dimana kenaikan upah mengikuti laju pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Sektor otomotif tetap menjadi primadona dengan upah tertinggi mencapai Rp 3.788.770 dan Rp 3.807.725

Pengusaha yang termasuk dalam kelompok sektoral yang telah ditetapkan dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah minimum sektoral provinsi (UMSP). Besaran upah sektoral ini hanya berlaku bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.

Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2016 ditetapkan dalam sektor sebagai berikut :
  1. Sektor bangunan dan pekerjaan umum.
  2. Sektor kimia, energi dan pertambangan.
  3. Sektor logam, elektronik dan mesin.
  4. Sektor otomotif.
  5. Sektor asuransi dan perbankan.
  6. Sektor makanan dan minuman.
  7. Sektor farmasi dan kesehatan.
  8. Sektor tekstil, sandang dan kulit.
  9. Sektor pariwisata.
  10. Sektor telekomunikasi.
  11. Sektor retail.


Post a Comment for "Upah Sektoral Jakarta 2018"