Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Upah Minimum Sektoral Kabupaten Tangerang 2016

Bupati Kabupaten Tangerang telah mengusulkan besaran upah minimum sektoral kota/kabupaten (UMSK) 2016 kepada Gubernur Banten Rano Karno. Usulan kenaikan UMS tersebut dilakukan setelah adanya kesepakatan di Dewan Pengupahan Kabupaten yang beranggotakan perwakilan dari buruh, Apindo dan pemerintah.

Seperti tahun lalu upah sektoral Kabupaten Tangerang diberikan berdasarkan tiga kelompok usaha yakni kelompok I, Kelompok II dan Kelompok III. Besaran upah minimum sektoral tersebut diperhitungkan bervariasi berdasarkan persentase terhadap Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) dengan ketentuan :
  • Kelompok I ditambah 15% dari UMK
  • Kelompok II ditambah 10% dari UMK
  • Kelompok III ditambah 5% dari UMK
Dengan rumus diatas dan UMK Kabupaten Tangerang yang sudah ditetapkan Rp 3.021.650, upah minimum sektoral Kabupaten Tangerang 2016 yang diusulkan besarannya sebagai berikut
  • UMS Kelompok I Rp 3.474.897 (tahun 2015 Rp 3.116.500)
  • UMS Kelompok II 3.323.815 (tahun 2015 Rp 2.981.000)
  • UMS Kelompok III 3.172.732 (tahun 2015 Rp 2.845.500)

SK Gubernur

Rencananya UMS Kabupaten Tangrang akan berlaku surut mulai 1 Januari 2016. Namun untuk menjadi ketetapan yang berkekuatan hukum upah minimum sektoral tersebut harus ditepakan dengan Surat Keputusan Gubernur Banten. Sesuai ketentuan Gubernur merupakan pejabat yang berwenang menetapkan upah minimum kota/kabupaten di wilayahnya. Pimpinan daerah selaku Bupati atau Walikota hanya sebatas mengusulkan besaran upah minimum kepada Gubernur.

Sejauh ini Gubernur Banten belum mengeluarkan SK tentang upah minimum sektoral Kabupaten Tangerang.

Daftar Upah Minimum Sektoral Kabupaten Tangerang 2015



Post a Comment for "Upah Minimum Sektoral Kabupaten Tangerang 2016"