Upah Petugas Kebersihan DKI Jakarta Paling Rendah Rp 4.030.000
Gaji atau upah petugas kebersihan pada Dinas Kebersihan DKI Jakarta mengalami kenaikan. Hal itu sesuai dengan terbitnya Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 356 Tahun 2016 tanggal 5 Februari tentang Standar satuan upah petugas kebersihan pada Dinas Kebersihan.
Pertimbangan menaikkan upah petugas kebersihan bahwa untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, perlu didukung oleh petugas kebersihan yang andal dan profesional. Untuk mendapatkan petugas kebersihan yang andal dan profesional perlu menetapkan standar satuan upah petugas kebersihan yang layak berdasarkan hasil kajian yang transparan dan akuntabel.
Selama ini petugas kebersihan DKI Jakarta lebih dikenal sebagai Pekerja Prasarana dan Sarana Umum (PPSU).
Besaran gaji disesuaikan dengan posisi atau jabatan masing-masing dari petugas kebersihan. Jabatan tenaga kebersihan dibedakan untuk keahlian dan non keahlian. Jumlah upah untuk tenaga keahlian seperti pengemudi dumptruck/typer, security dll paling rendah 1,3 kali UMP, tertinggi mencapai 2,9 UMP untuk nakhoda kapal. Jika dirupiahkan antara Rp 4.030.000 s/d Rp 8.990.000.
Bagi tenaga non keahlian besaran gaji diperhitungkan masih di atas UMP Jakarta yang ditetapkan yakni Rp 3.100.000 per bulan. Rentang upah petugas non keahlian seperti pesada, petugas kebersihan kantor, petugas sampah cakupannya 1,3 - 1,6 kali UMP atau Rp 4.030.000 - Rp 4.960.000.
Namun angka di atas belum termasuk potongan pajak PPh Pasal 21 tentang Pekerjaan,Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi dan petugas kebersihan merupakan PHL bukan merupakan pegawai Aparatur Sipil Negara.
Upah Petugas Kebersihan DKI Jakarta
A. KEAHLIAN
Pertimbangan menaikkan upah petugas kebersihan bahwa untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, perlu didukung oleh petugas kebersihan yang andal dan profesional. Untuk mendapatkan petugas kebersihan yang andal dan profesional perlu menetapkan standar satuan upah petugas kebersihan yang layak berdasarkan hasil kajian yang transparan dan akuntabel.
Selama ini petugas kebersihan DKI Jakarta lebih dikenal sebagai Pekerja Prasarana dan Sarana Umum (PPSU).
Besaran gaji disesuaikan dengan posisi atau jabatan masing-masing dari petugas kebersihan. Jabatan tenaga kebersihan dibedakan untuk keahlian dan non keahlian. Jumlah upah untuk tenaga keahlian seperti pengemudi dumptruck/typer, security dll paling rendah 1,3 kali UMP, tertinggi mencapai 2,9 UMP untuk nakhoda kapal. Jika dirupiahkan antara Rp 4.030.000 s/d Rp 8.990.000.
Bagi tenaga non keahlian besaran gaji diperhitungkan masih di atas UMP Jakarta yang ditetapkan yakni Rp 3.100.000 per bulan. Rentang upah petugas non keahlian seperti pesada, petugas kebersihan kantor, petugas sampah cakupannya 1,3 - 1,6 kali UMP atau Rp 4.030.000 - Rp 4.960.000.
Namun angka di atas belum termasuk potongan pajak PPh Pasal 21 tentang Pekerjaan,Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi dan petugas kebersihan merupakan PHL bukan merupakan pegawai Aparatur Sipil Negara.
Upah Petugas Kebersihan DKI Jakarta
A. KEAHLIAN
- Pengemudi Dumptruck/Typer (Besar/Kecil): Rp 5.580.000
- Pengemudi Truk Compactor (Besar/Kecil): Rp 5.580.000
- Pengemudi Trailer/Traktor Head: Rp 5.890.000
- Pengemudi Truk Arm Roll (Besar/Kecil): Rp 5.580.000
- Pengemudi Lain-lain (Toilet, Truk Tangki Air, Bus): Rp 5.580.000
- Operator Alat Berat: Rp 7.750.000
- Montir/Teknisi: Rp 5.890.000
- Nakhoda: Rp 8.990.000
- Kepala Kamar Mesin: Rp 7.750.000
- Juru Mudi Kapal: Rp 5.580.000
- Pengemudi Germor: Rp 4.030.000
- Pengemudi Mobil Lintas: Rp 4.960.000
- Pengemudi Street Sweper/Washer: Rp 5.580.000
- Petugas Keamanan Kantor/Security: Rp 4.960.000
- Pesada: Rp 4.030.000
- Kru: Rp 4.030.000
- Anak Buah Kapal: Rp 5.270.000
- Petugas Sampah Kali/Pesisir/Laut/Waduk/Penghubung/ Saluran Mikro: Rp 4.960.000
- Petugas Sampah Pesisir: Rp 4.960.000
- Petugas Sampah Laut: Rp 4.960.000
- Pengawas Kebersihan: Rp 4.960.000
- Operator Timbangan: Rp 4.030.000
- Petugas Instalasi Pengolahan Air Sampah: Rp 4.030.000
- Petugas Saringan Sampah: Rp 4.030.000
- Petugas Keamanan Alat Berat/Kapa!: Rp 4.030.000
- Petugas Dipo: Rp 4.030.000
- Petugas Hoper/Compactor: Rp 4.030.000
- Pengawas Titik Buang: Rp 4.960.000
- Petugas Pengolah Sampah 3R: Rp 4.030.000
- Petugas Kebersihan Kantor: Rp 4.030.000
Sampai saat ini belum diterima oleh kami , hanya 3.100.000 saja belum menerima lebihan seperti kutipan diatas
ReplyDeletelo besyukur lah boss gue sales mobil gajinya 500ribu perbulan
ReplyDeletewanjir besar juga gaji petugas kebersihan, berarti ortu gw ngasih nasi kotak ke petugas kebersihan pasti petugasnya tertawa :V
ReplyDelete