Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Biaya Sertifikasi Tanah Perorangan

Besaran biaya layanan pertanahan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian AGraria dan Tata Ruang/BPN.

SYARAT

1. Formulir permobanan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai. Formulir memuat:
  a. Identitas diri
          b. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
          c. Pernyataan tanah tidak sengketa
          d. Pernyataan tanah dikuasai secara fisik
    2. Surat kuasa (jika dikuasakan)
    3. Fotokopi identitas (KTP, KK) pemohon dan kuasa jika dikuasakan.
    4. Asli bukti perolehan tanal/atas hak.
    5. Asli surat-surat bukti pelepasan hak dan pelunasan tanah dan rumah.
    6. Fotokopi SPPT P8B tahun berjalan.
    7. Bukti SSB (BPHTB) dan dan bukti bayar uang pemasukan (saat pendaftaran hak).
    8. Buktl SSP/PPh sesual dengan ketentuan.

    WAKTU

    • 38 hari, untuk tanah pertanian dengan luas kurang dari 2 hektar dan tanah non pertanian kurang dari 2.000 m2
    • 57 Hari untuk tanah pertanian dengan luas lebih dari 2 hektar dan tanah non pertanian dengan luas 2.000 - 5000 m2
    • 97 Hari untuk tanah non pertanian dengan luas lebih dari 5.000 m2
    Catatan :
    • Tidak termasuk tenggang waktu pemenuhan kewajiban pembayaran sesuai SK
    • Jangka waktu tidak termasuk waktu yang diperlukan untuk pengiriman berkas/dokumen dari kantah ke kanwil daa BPN ataupun sebaliknya.

    BIAYA

    Biaya pengurusan bia diketahui di laman bpn.go.id dengan memasukkan data nama provinsi, luas tanah, jenis subyek, jenis tanah dan lainnya.

    Simulasi biaya untuk tanah seluas 100 m2 di Jakarta :
    • Biaya pengukuran Rp 124.000
    • Biaya Pendaftaran: 50.000
    • Biaya Pemeriksaan Tanah oleh Panitia : L/500 x HSBKpa + Rp 350.000 : (100/500) x Rp 67.000 + Rp 350.000 : Rp 363.400
    • Total Biaya : Rp 537.400

    PROSES

    1. Penerimaan dan pemeriksaan dokumen permohonan.
    2. Penerimaan pembayaran biaya pengukuran dan pemeriksaan tanah.
    3. Pengukuran dan pemeriksaan tanah..
    4. Penerbitan surat keputusan kantor pertanahan, penerbitan surat keputusan kantor wilayah, dan peerbitan surat keputusan BPN.
    5. Penerimaan pembayaran UP dan pendaftaran SK Hak, penerimaan pencatatan SK Hak dan bukti pembayaran BPHTB.
    6. Pembukuan hak dan penerbitan sertifikat.
    7. Penyerahan sertifikat.