Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Tarif Air Minum Jakarta - PAM Jaya - Palyja - Aetra

Penyesuaian tarif air minum di DKI Jakarta berpegang pada prinsip subsidi silang dan keterjangkauan oleh pelanggan sesuai dengan daya beli per kategori pelanggan.

Pengelolaan air bersih di kawasan DKI Jakarta diserahkan kepada pihak swasta yang berlangsung sejak tahun 1997. Hal itu dimulai dengan ditandatanganinya kontrak konsesi berjangka waktu 25 tahun dengan 2 mitra asing yaitu perusahaan Thames Water Overseas Ltd dari Inggris dan dengan Ondeo Suez Lyonaise des Eaux dari Perancis.

Keduanya membentuk PT masing-masing dengan nama PT Thames PAM Jaya (TPJ) atau Aetra dan PT PAM Lyonaise Jaya (Palyja). Sedangkan PAM Jaya hanya berperan sebagai badan pengawas dan pengendali dari pengelolaan dan penyediaan air bersih di DKI Jakarta.

Tarif Air Minum di DKI Jakarta diatur dalam Peraturan Gubenur DKI Jakarta Nomor 11/2007 tanggal 15 Januari 2007 tentang Penyesuaian Tarif Otomatis (PTO) Air Minum Semester I Tahun 2007 di Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Tarif Air Minum Jakarta - PAM Jaya - Palyja - Aetra
Susunan tarif air minum PDAM DKI Jakarta berdasarkan pengelompokan pelanggan hingga 7 kategori. Kelompok terbanyak pemakai yakni Rumah Tangga di bagi menjadi beberapa kelompok mencakup Rumah Tangga Sangat Sederhana, Rumah Tangga Sederhana, Rumah Tangga Menengah, Rumah Tangga di atas Menengah.

Selain itu para pelanggan dikebakan biaya pemeliharaan, biaya beban tetap dan biaya administrasi.


Sesuai keputusan Direksi PDAM DKI Jakarta No 60 Tahun 2014 tentang denda keterlambatan pembayaran rekening, setiap keterlambatan akan dikenakan denda sebagai berikut :


Post a Comment for "Tarif Air Minum Jakarta - PAM Jaya - Palyja - Aetra"