Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

UMK Medan 2016 Rp 2.271.255

Upah minimum kota Medan 2016 ditetapkan sebesar Rp 2.271.255 per bulan. Besaran ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Utara nomor 188.44/26/KPTS/Tahun 2016 tentang Penetapan UMK Medan Tahun 2016.

Dibandingkan dengan tahun 2015, UMK Medan 2016 naik 11,5 persen atau sudah mengikuti formula sesuai PP No 75 Tahun 2015 tentang pengupahan dengan memperhitungkan faktor pertmbuhan ekonomi dan inlasi. Seperti diketahui UMK Medan 2015 sendiri jumlahnya mencapai Rp 2.037.000.

UMK Medan 2016 lebih besar daripada upah minimum provinsi SUMUT yang ditetapkan sebesar Rp 1.811.875. Atau lebih tinggi Rp 459.380, jika dipersentasikan UMK Medan lebih besar dari pada UMK Sumut 2016 hingga 25,3 %.

UMK Medan 2012 - 2016

Upah Minimum Kota Medan tersebut merupakan upah terendah dan hanya berlaku bagi Pekerja yang mempunyai masa kerja 0 (nol) tahun sampai dengan 1 (satu) tahun.

Sedangkan Pekerja yang mempunyai masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih dirundingkan secara Bipartit antara Pekerja atau Serikat Pekerja/Buruh dengan Pengusaha di Perusahaan yang bersangkutan secara musyawarah dan dimuat dalarn materi Kesepakatan Kerja.

Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari Ketetapan Upah Minimum Kota Medan Tahun 2016 yang ditetapkan dilarang untuk mengurangi atau menurunkan upah.

Diatur juga perusahaan yang mampu membayar upah di atas Upah Minimum Kota Medan dapat dirundingkan secara Bipartit antara Pekerja/Buruh atau Serikat Pekerja/Buruh dengan Perusahaan yang bersangkutan secara musyawarah dan dimuat dalam materi Kesepakatan Kerja.

Keputusan tentang UMK Medan 2016 ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2016.


Post a Comment for "UMK Medan 2016 Rp 2.271.255"