Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

UMK Palembang 2017 Sebesar Rp 2.484.000

UMK 2016

UMK Kota Pelembang 2017 naik menjadi Rp 2.484.000, hal ini berdsarkan keputusan Walikota melalui surat edarannya dengan Nomor 01/SE/Disnaker/2017.
Angka ini dibandingkan tahun 2016 meningkat sebesar 8,28 % atau secara nominal mencapai Rp 190.000. Persentase ini sedikit lebih tinggi dari pada rata-rata nasional yang ditetapkan pemerintah sebesar 8,25 %. Seperti diketahui penetapam upah minimum sekarang menggunakan formula tingkat inflasi ditambah tingkat pertumbuhan ekonomi. Sehingga persentase kaniakan upah minimum disamaratakan.

Tren kenaikan UMK Palembang (7) tujuh tahun terakhir :



UMK 2016

Upah Minimum Kota (UMK) Palembang tahun menjadi Rp 2.294.000 naik Rp 241.000 dibandingkan UMK tahun 2015. Peningkatan sebesar 11,73% ini lebih tinggi sedikit dari rata-rata nasional (11,5%). Ketentuan ini mulai berlaku per 1 Januari 2016.

Besaran UMK yang dikeluarkan Pemkot Palembang juga mengacu pada Upah Minimun Provinsi (UMP) Sumsel sebesar Rp 2.206.000 yang menjadi salah satu patokan seluruh Kabupaten/Kota dalam menentukan besaran kenaikan upah minimum.

UMK Palembang diberikan per bulan dengan standar 7 (tujuh) jam kerja dalam sehari dan/atau 40 (empat puluh) jam seminggu.

Bagi perusahaan yang telah memberikan upah yang lebih tinggi dari ketentuan upah minimum Kota Palembang yang ditetapkan dilarang engurangi atau menurunkan upah sesuai dengan ketentuan Pasal 15 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor & Tahun 2013 tentang upah minimum.



Post a Comment for "UMK Palembang 2017 Sebesar Rp 2.484.000"