Upah Minimum Sektoral Indramayu, Cianjur, dan Sukabumi
Perusahaan yang termasuk dalam klasifikasi yang sudah ditetapkan tidak boleh membayar lebih rendah dari upah minimum kabupaten/kota (UMK) masing-masing, berikut besarannya:
Upah Minimum Sektoral Kabupaten Indramayu:
- Sektor eksplorasi dan produksi migas Rp 2.810.058,82
- Sektor industri bahan bakar hasil pengilangan Minyak bumi Rp 2.810.058,82
- Sektor distribusi terminal tangki utama migas 2.810.058,82
- Sektor restoran berskala internasional Rp 2.541.600,00
- Sektor ritel besar dan berskala nasional Rp 2.293.275,00
- Sektor air minum dalam kemasan (SMDK) Multi Nasional Rp 2.535.511,00
- Sektor air minum dalam kemasan (AMDK) dari Penanaman modal dalam negeri (PMDN) Rp 2.744.690,65
- Sektor rokok, tembakau, makanan, dan minuman (RTMM) dan air minuman dalam kemasan (AMDK) dan Penanaman Modal Asing Rp 2.886.998,27
Post a Comment for "Upah Minimum Sektoral Indramayu, Cianjur, dan Sukabumi"