UMK Sektoral Kota Tangerang dan Cilegon Tahun 2017
Melalui keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.643-Huk/2016 upah minimum sektoral (UMSK) Kota Tangerang dan Kota Cilegon resmi ditetapkan. Besaran angka UMSK diperhitungkan berdasarkan persentase dari UMK.
UMSK Kota Tangerang tahun 2017 dibagi menjadi 5 sektor dengan besaran masing-masing :
Kota Tangerang
- Sektor 1 ditambah 15% dari UMK atau Rp 3.789.337
- Sektor 2 ditambah 10% dari UMK atau Rp 3.624.583
- Sektor 3 ditambah 5% dari UMK atau Rp 3.459.830
- Sektor 4 ditambah 3,1% dari UMK atau 3.397.223
- Sektor 5 besaran UMSK ditentukan berdasarkan kesepakatan antara serikat pekerja/buruh dengan perusahaan.
Daftar UMSK Kota Tangerng 2017
Upah minimum Kota Cilegon 2017 terbagi menjadi 3 sektor dengan rincian sebagai berikut:Kota Cilegon
- Sektor 1 sebesar 7 % dari UMK 2017 atau Rp 3.565.237
- Sektor 2 sebesar 5 % dari UMK 2017 atau Rp 3.498.598
- Sektor 2 sebesar 3 % dari UMK 2017 atau Rp 3.431.958
Daftar UMSK Kota Cilegon 2017
Post a Comment for "UMK Sektoral Kota Tangerang dan Cilegon Tahun 2017"