Tarif Airport Tax
Airport Tax atau Passanger Service Charge (PSC) atau Pelayanan jasa penumpang pesawat udara ( PJP2U ) adalah jasa pelayanan yang diberikan kepada setiap penumpang di Bandar udara
yang dikelola oleh PT. (PERSERO) Angkasa Pura. Biaya ini yang dibebankan atas pemanfaatan jasa-jasa pelayanan dan penggunaan fasilitas yang tersedia di bandara tersebut.
Berdasarkan Peraturan No. KP 59 Tahun 2015 tentang Pembayaran Passanger Service Charge (PSC) Disatukan dengan Tiket Penumpang Pesawat Udara, Airport Tax wajib dipungut oleh Badan Usaha Angkutan Udara (BUAU) kepada penumpang dengan disatukan pada tiket. Besaran PSC dicantumkan di dalam tiket penerbangan yang dijual oleh Airlines.
Penumpang yang dikenai Airport Tax:
yang dikelola oleh PT. (PERSERO) Angkasa Pura. Biaya ini yang dibebankan atas pemanfaatan jasa-jasa pelayanan dan penggunaan fasilitas yang tersedia di bandara tersebut.
Berdasarkan Peraturan No. KP 59 Tahun 2015 tentang Pembayaran Passanger Service Charge (PSC) Disatukan dengan Tiket Penumpang Pesawat Udara, Airport Tax wajib dipungut oleh Badan Usaha Angkutan Udara (BUAU) kepada penumpang dengan disatukan pada tiket. Besaran PSC dicantumkan di dalam tiket penerbangan yang dijual oleh Airlines.
Penumpang yang dikenai Airport Tax:
- Penumpang pesawat udara yang melakukan penerbangan untuk 1 kali perjalanan dengan menggunakan 1 tiket sesuai dengan bandara tujuan;
- Personil operasi pesawat udara dan personil penunjang operasi penerbangan yang melakukan perjalanan untuk positioning dalam melaksanakan tugas.
- Penumpang transit dan transfer dengan 1 tiket penerbangan;
- Personil operasi pesawat udara dan personil penunjang operasi penerbangan yang sedang dalam tugas (on duty crew);
- Bayi atau Infant atau penumpang anak-anak belum memiliki tiket dengan nomor kursi penerbangan sendiri;
- Tamu negara beserta rombongan dalam kunjungan resmi atau kenegaraan di Indonesia dengan menggunakan pesawat khusus;
- Penumpang pesawat udara yang mengalami pengalihan keberangkatan penerbangan dari bandara yg tertera di dalam tiket (divert flight);
- Penumpang pesawat udara yang mengalami penundaan keberangkatan penerbangan (post-poned)
- Sedangkan penumpang pesawat udara yang melakukan penerbangan ke luar negeri dengan melewati rangkaian rute dalam negeri dan melakukan proses kepabeanan, keimigrasian dan kekarantinaan (CIQ) di bandara keberangkatan pertama tidak dikenakan PSC pada bandara transit.
- Bandara Internasional Soekarno-Hatta Terminal 1 : Rp 50.000 (domestik), Terminal 2 : Rp 60.000 (domestik) Rp 150.000 (internasional), Terminal 3 : Rp 130.000 (domestik) Rp 200.000 (nternasional)
- Bandara Internasional Kualanamu : Rp 75.000 (domestik), Rp 200.000 (internasional)
- Bandara Internasional Halim Perdana Kusuma : Rp 50.000 (domestik), Rp 150.000 (internasional)
- Bandara Sultan Mahmud Badarudin II : Rp 50.000 (domestik), Rp 100.000 (internasional)
- Bandara Sultan Syarif Kasim II : Rp 45.000 (domestik), Rp 150.000 (internasional)
- Bandara Supadio : Rp 40.000 (domestik), Rp 75.000 (internasional)
- Bandara Internasinal Minangkabau : Rp 40000 (domestik), Rp 100.000 (internasional)
- Bandara Husein Sastranegara : Rp 60.000 (domestik), Rp 130.000 (internasional)
- Bandara Sultan Iskandar Muda : Rp 35.000 (domestik), Rp 100.000 (internasional)
- Bandara Internasional Raja Haji Fisabilillah : Rp 40.000 (domestik), Rp 100.000 (internasional)
- Bandara Depati Amir : Rp 25.000 (domestik), Rp 75.000 (internasional)
- Bandara Sultan Thaha : Rp 80.000 (domestik), Rp 75.000 (internasional)
- Bandara Silangit : Rp 10.000 (domestik)
- Bandara I Gusti Ngurah Rai (DPS) : Rp 75.000 (domestik), Rp 200.000 (internasional)
- Bandara Juanda (SUB) : Rp 90.000 (domestik), Rp 210.000 (internasional)
- Bandara Sultan Hasanuddin (UPG) : Rp 65.000 (domestik), Rp 200.000 (internasional)
- Bandara SAMS Sepinggan (BPN) : Rp 100.000 (domestik), Rp 225.000 (internasional)
- Bandara Frans Kaisiepo (BIK) : Rp 30.000 (domestik), Rp 150.000 (internasional)
- Bandara Sam Ratulangi (MDC) : Rp 60.000 (domestik), Rp 150.000 (internasional)
- Bandara Syamsudin Noor (BDJ) : Rp 50000 (domestik)
- Bandara Ahmad Yani (SRG) : Rp 50.000 (domestik), Rp 150.000 (internasional)
- Bandara Adisutjipto (JOG) : Rp 50.000 (domestik), Rp 150.000 (internasional)
- Bandara Adi Soemarmo (SOC) : Rp 50.000 (domestik), Rp 125.000 (internasional)
- Bandara Lombok (LOP) : Rp 60.000 (domestik), Rp 200.000 (internasional)
- Bandara Pattimura (AMQ) : Rp 50.000 (domestik), Rp 150.000 (internasional)
- Bandara El Tari (KOE) : Rp 40.000 (domestik), Rp 150.000 (internasional)
Post a Comment for "Tarif Airport Tax"