Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Upah Minimum Sektoral Kabupaten Serang 2018

Upah minimum sektoral adalah upah minimum yang ditetapkan untuk kelompok lapangan usaha beserta pembagiannya menurut klasifikasi lapangan usaha Indonesia untuk kabupaten/kota, provinsi, beberapa provinsi atau nasional dan tidak boleh lebih rendah dari upah minimum regional daerah yang bersangkutan.

Upah minimum sektoral Kabupaten Serang tahun 2018 ditetapkan menjadi 2 kelompok sektor usaha dengan besaran Sektor 1 Rp 3.677.713,5 dan Sektor 2 Rp 3.633.713,5. Dasar hukum pemberlakuan upah minimum sektoral Kabupaten Serang mengacu pada Kep Gubernur Banten No. 561/Kep.496-Huk/2017 tertanggal 29 Desember 2017.

Sektor 1 meliputi usaha
  1. KIMIA
  2. PERTAMBANGAN
  3. ENERGI
  4. LOGAM
  5. ELEKTRONIK
  6. OTOMOT1F
Sektor 2 :
  1. MAKANAN DAN MINUMAN
  2. PERKAYUAN
  3. TEXTIL
  4. KULIT
  5. KERTAS
Rincian sektor usaha beserta klasifikasi dan jenis usahanya beserta UMSK Kabupeten Serang 2018 dijabarkan dalam tabel berikut:

Uapah Minimum Sektoral Kabupaten Serang 2018

Post a Comment for "Upah Minimum Sektoral Kabupaten Serang 2018"