Upah Minimum Sektoral Kabupaten Serang 2018
Upah minimum sektoral adalah upah minimum yang ditetapkan untuk kelompok lapangan usaha beserta pembagiannya menurut klasifikasi lapangan usaha Indonesia untuk kabupaten/kota, provinsi, beberapa provinsi atau nasional dan tidak boleh lebih rendah dari upah minimum regional daerah yang bersangkutan.
Upah minimum sektoral Kabupaten Serang tahun 2018 ditetapkan menjadi 2 kelompok sektor usaha dengan besaran Sektor 1 Rp 3.677.713,5 dan Sektor 2 Rp 3.633.713,5. Dasar hukum pemberlakuan upah minimum sektoral Kabupaten Serang mengacu pada Kep Gubernur Banten No. 561/Kep.496-Huk/2017 tertanggal 29 Desember 2017.
Sektor 1 meliputi usaha
Upah minimum sektoral Kabupaten Serang tahun 2018 ditetapkan menjadi 2 kelompok sektor usaha dengan besaran Sektor 1 Rp 3.677.713,5 dan Sektor 2 Rp 3.633.713,5. Dasar hukum pemberlakuan upah minimum sektoral Kabupaten Serang mengacu pada Kep Gubernur Banten No. 561/Kep.496-Huk/2017 tertanggal 29 Desember 2017.
Sektor 1 meliputi usaha
- KIMIA
- PERTAMBANGAN
- ENERGI
- LOGAM
- ELEKTRONIK
- OTOMOT1F
- MAKANAN DAN MINUMAN
- PERKAYUAN
- TEXTIL
- KULIT
- KERTAS
Post a Comment for "Upah Minimum Sektoral Kabupaten Serang 2018"